Anak Mencuri di RS Karneni Campurdarat Diselesaikan dengan Restorative Justice
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
03 - Feb - 2026, 08:16
JATIMTIMES - Polsek Campurdarat Polres Tulungagung menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar Pengadilan. Laporan dugaan pencurian 1 buah dompet warna hitam yang terjadi di RSUD dr. Karneni Campurdarat, ini sebelumnya telah diproses penyelidikan.
Pelapor dalam perkara ini adalah Muhammad Angga Fahruzi, mahasiswa asal Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Sementara terlapor diketahui berinisial MNZ, seorang pelajar berusia 11 tahun asal Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Anak Lebih Nyaman Kerja Ketimbang Sekolah: DPRD Kota Malang Sebut APS Tak Cukup Ditangani Negara
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban kehilangan dompet kulit warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 54.000, 1 buah KTP, 1 kartu ATM BCA, serta 1 kartu parkir.
Pada malam harinya, korban bersama saksi Arjun melihat rekaman CCTV dan mendapati seorang anak kecil masuk ke ruangan cleaning service RSUD dr. Karneni dan keluar tidak lama kemudian.
Selanjutnya, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, saksi kembali melihat anak yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV berada di area RSUD dr. Karneni.
"Terlapor kemudian diamankan oleh saksi bersama temannya dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Campurdarat untuk proses lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Selasa (3/2/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan bahwa terlapor masih anak-anak dan berstatus pelajar, serta adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Dunia Usaha Sahabat Anak
Kapolsek Campurdarat AKP Marsid menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan dengan mengedepankan aspek pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak. “Karena terlapor masih di bawah umur dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka perkara ini kami selesaikan melalui Restorative Justice. Harapannya, anak yang bersangkutan dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari”, ujar AKP Marsid.
Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Campurdarat tetap berkomitmen menegakkan hukum secara humanis dengan mengedepankan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.
