Disnaker Kota Malang Siapkan Jalur PHI Soal Kisruh RSI Unisma

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

28 - Jun - 2026, 04:35

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mulai turun tangan menangani polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Penyelesaian melalui jalur mediasi dikedepankan agar perselisihan hubungan industrial tidak berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah pekerja RSI Unisma. Para pekerja mengaku sebelumnya telah menyampaikan berbagai keluhan kepada pihak yayasan, namun belum memperoleh tanggapan.

Baca Juga : Unisma Jadi Episentrum Penguatan Pendidikan Guru Madrasah lewat Mukernas XII PD-PGMI

Karena jumlah pelapor cukup banyak, Disnaker akan memanggil seluruh perwakilan pekerja maupun manajemen RSI Unisma untuk dimintai keterangan sebelum menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.

"Karena memang bukan hanya satu atau dua orang, tetapi banyak yang melapor ke kami. Nanti semua perwakilan akan kami panggil dan kami mintai keterangan," ujar Arif, Rabu (24/6/2026).

Menurut Arif, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara bertahap. Tahap pertama dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah daerah akan memfasilitasi mediasi melalui mekanisme tripartit.

"Itu memang menjadi salah satu tugas dan fungsi kami sebagai mediator hubungan industrial. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui persoalannya apa, keinginan pekerja seperti apa, dan keinginan pengusaha bagaimana supaya ada titik temu," jelasnya.

Ia menegaskan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan upaya terakhir apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil.

"Kalau secara bipartit tidak selesai, baru tripartit. Kalau di tripartit juga tidak selesai, baru diajukan ke PHI. Di sana nanti diputuskan hak pekerja maupun kewajiban pengusaha sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di RSI Unisma. Kendati demikian, ia mengingatkan agar konflik internal tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga : Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Tiga Negara Sempurna dan Asia Tinggal Dua Wakil

"Prinsipnya, dalam satu unit kerja keberadaan karyawan sangat mendukung layanan. Ketika kualitas maupun kuantitas tenaga kerja berkurang, tentu akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," kata Husnul.

Ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia sehingga operasional rumah sakit tetap berjalan optimal.

"Prinsipnya layanan apa pun jangan sampai terganggu," imbuhnya.

Sebelumnya, sekitar 350 karyawan RSI Unisma disebut terdampak kebijakan efisiensi yang diterapkan manajemen rumah sakit. Para pekerja mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji, pemotongan gaji pokok hingga 35 persen, serta penghapusan sejumlah komponen tunjangan.

Di sisi lain, manajemen RSI Unisma mengakui menerapkan kebijakan efisiensi sebesar 35 persen yang berdampak pada penghasilan karyawan. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan rumah sakit.