Pelaku Aniaya Korban Pakai Kelapa Ditangkap Polisi usai Kabur 4 Bulan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
11 - Aug - 2026, 06:44
JATIMTIMES - Terduga pelaku penganiayaan berusia 49 tahun berinisial NJ diringkus personel Polres Malang. NJ menganiaya korban dengan menggunakan kelapa.
Usai menganiaya korban yang masih satu desa dengannya tersebut, pelaku yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, sempat kabur dari kejaran polisi selama empat bulan.
Baca Juga : 5 Buah 'Sakti' Ala Dokter Tirta, Nomor 4 Tak Banyak yang Tahu
"Tersangka NJ sempat menghilang selama beberapa bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada April 2026 lalu," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Selasa 11 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan aksi penganiayaan terjadi pada 19 April 2026. Saat itu korban berusia 23 tahun berinisial HP sedang menunggu bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya, MR, 58 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
"Tersangka kemudian datang (ke lokasi kejadian, red) dan langsung mengamuk. Tersangka tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban," ujarnya.
Awalnya, pukulan menggunakan kelapa yang dilakukan tersangka sempat mengenai bagian dahi korban. "Setelahnya, pelaku kembali mengambil kelapa dan melemparkannya ke arah korban maupun saksi. Pelaku juga sempat melempar pecahan tembok dan mengambil kayu untuk mengejar serta memukul korban," bebernya.
Lantaran mendapatkan penganiayaan secara bertubi-tubi, korban beserta tetangganya akhirnya lari menyelamatkan diri. "Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun pelaku terus mengejar korban hingga mengacak-acak isi rumahnya menggunakan kayu," ujarnya.
Penganiayaan tersebut pada akhirnya dilaporkan ke Polsek Gedangan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sejumlah barang di rumahnya turut mengalami kerusakan," imbuhnya.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, pelaku menghilang dan keberadaannya sempat tidak diketahui polisi. Namun, aparat terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Beberapa hari lalu di bulan Agustus 2026, pelaku penganiayaan tersebut pulang ke rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
"Setelah beberapa bulan menghilang, petugas akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor. Pada hari Senin kemarin (10 Agustus 2026), petugas Polsek Gedangan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NJ," jelasnya.
Baca Juga : Serunya Agustusan di Rutan Magetan, 129 Warga Binaan Diusulkan Remisi 10 Orang Langsung Bebas
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik hingga kini juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan telah menitipkan tersangka ke Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka NJ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Yakni terkait tuduhan korban terhadap anak pelaku.
"Untuk motifnya masih kami dalami, namun untuk sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban," imbuhnya.
Pada perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta tiga batok kelapa yang turut digunakan untuk melempar ke korban serta merusak barang milik korban.
"Penyidik juga telah menyita lima pecahan kaca dan perabot rumah tangga yang turut rusak akibat serangkaian kejadian penganiayaan tersebut," pungkasnya.
