Diseminasi RT Berkelas Kota Malang Tuntas, Warga Sambut Janji Rp 50 Juta per RT
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Oct - 2025, 10:16
JATIMTIMES - Program unggulan Pemerintah Kota Malang bertajuk "RT Berkelas" resmi menuntaskan rangkaian diseminasinya di lima kecamatan. Penutupan sekaligus puncak sosialisasi digelar di Kecamatan Klojen, Selasa (21/10/2025) malam, disambut antusias masyarakat.
Program yang digagas sebagai bagian dari janji politik Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin ini, dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026, dengan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap RT.
Baca Juga : Tarif Listrik Subsidi 2025 per-kWh Terbaru, Ini Rinciannya
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Malang, Yuyun Nanik Ekowati, menyampaikan bahwa masyarakat sangat menantikan realisasi program ini. Dan sosialisasi yang telah digelar sejak beberapa pekan terakhir menjadi momentum penting untuk menjawab harapan publik.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Terutama para Ketua RT dan RW yang selama ini menunggu kejelasan apakah program ini benar-benar akan dijalankan di tahun 2026. Dengan adanya sosialisasi ini, mereka semakin yakin dan mulai bersiap menjalankan tahapan-tahapan teknisnya,” ujar Yuyun kepada JatimTIMES.
Sosialisasi ini memberikan informasi lengkap tentang mekanisme pelaksanaan, kriteria penggunaan anggaran, hingga langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh setiap RT di lingkungannya masing-masing.
Program RT Berkelas bukan sekadar pembagian dana bantuan. Lebih jauh, inisiatif ini merupakan langkah nyata pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan terkecil, yakni Rukun Tetangga (RT). Dana sebesar Rp 50 juta per RT akan digunakan untuk berbagai kegiatan produktif seperti perbaikan infrastruktur ringan, peningkatan kualitas lingkungan, penguatan kegiatan sosial-kemasyarakatan dan program pemberdayaan ekonomi warga.
Namun, Yuyun menegaskan bahwa tidak semua masukan dari masyarakat bisa langsung diakomodasi, terutama yang tidak sesuai dengan regulasi. Misalnya, usulan terkait BOP (Biaya Operasional Penyelenggaraan) yang secara aturan melekat di kelurahan, bukan di tingkat RT.
“Semua usulan warga dicatat. Yang bisa masuk kamus usulan, akan difasilitasi. Tapi tentu ada batasan, dan itu sudah kami jelaskan saat sosialisasi,” tambahnya.
Setelah tahap sosialisasi tingkat kecamatan resmi berakhir, Pemkot Malang akan langsung bergerak menuju tahap sosialisasi lanjutan di masing-masing kelurahan, dengan fokus utama menyasar Ketua RT. Pemerintah ingin memastikan bahwa para Ketua RT benar-benar memahami program ini, mulai dari teknis pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Baca Juga : Berapa Tahap Penyaluran BLTS 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Jadwalnya
“Kami akan keliling ke kelurahan untuk mendampingi mereka saat mengumpulkan RT-RT. Karena program ini dimulai dari RT, maka para Ketua RT harus benar-benar paham dan siap menjalankannya,” jelas Yuyun.
RT Berkelas hadir sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan pembangunan yang merata, partisipatif, dan berkelanjutan. Program ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa janji politik kepala daerah tidak hanya berhenti di masa kampanye, tetapi benar-benar direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan berakhirnya tahap sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan mulai bergerak aktif menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan di tingkat RT. Pemerintah sendiri telah menyiapkan regulasi pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) dan pedoman teknis pelaksanaan agar program ini berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui program ini, Kota Malang tidak hanya memberikan bantuan, tapi juga mendorong inisiatif lokal dan gotong royong agar lingkungan RT menjadi lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing. Warga kini tinggal menunggu waktu hingga 2026, saat dana bantuan mulai digelontorkan, dan RT-RT di Kota Malang bisa menjadi pionir pembangunan kota dari akar rumput.