Fraksi Golkar Soroti Target PBB dan Keterlambatan RKPD dalam KUA-PPAS 2026, Berikut Tanggapan Bupati Situbondo

13 - Nov - 2025, 02:07

Anggota DPRD Situbondo Fraksi Golkar Rachmad saat Rapat Paripurna Persetujuan Nota Kesepahaman KUA PPAS TA 2026, Kamis (13/11/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (13/11/2025), Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, H Rachmad, menekankan pentingnya konsistensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan anggaran daerah.

Baca Juga : Beli Rumah tapi Status Tanahnya Hak Guna Bangunan, Bahayakah? Ini Penjelasan Notaris

Rachmad mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang telah menyusun KUA-PPAS 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan daerah, mulai dari ketimpangan penerimaan pajak hingga pengendalian belanja pegawai. 

“Fraksi Golkar mendorong agar KUA-PPAS ini menjadi instrumen nyata dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Situbondo,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama Fraksi Golkar adalah ketidakkonsistenan target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Rachmad menyebut, target yang awalnya ditetapkan sebesar Rp12 miliar dalam draft pertama berubah menjadi Rp10 miliar pada draft kedua, sementara realisasi hingga 10 November baru mencapai Rp8 miliar. 

“Ini menunjukkan perlunya validasi data wajib pajak dan evaluasi potensi riil agar target yang dipasang lebih akurat,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo melakukan langkah konkret terhadap desa dan kecamatan yang realisasi PBB-nya masih di bawah 50 persen. Lahan-lahan yang terdampak bencana banjir, seperti di wilayah Kendit, Mlandingan, dan Bungatan, juga harus diinventarisasi kembali karena berdampak langsung terhadap kemampuan masyarakat membayar pajak.

Fraksi Golkar turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi tarif pajak reklame dan pajak air tanah. Menurut Rachmad, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu dunia usaha, justru berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. 

“Khusus untuk industri besar seperti PLTU, penyesuaian tarif yang proporsional bisa dilakukan tanpa menurunkan daya saing,” ujarnya.

Golkar juga menyoroti peningkatan proporsi belanja pegawai dalam KUA-PPAS dari 32 persen menjadi 33 persen. Rachmad mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), batas maksimal belanja pegawai daerah adalah 30 persen. 

“Mulai tahun ini harus disiapkan langkah strategis agar pada 2027 Situbondo sudah sesuai dengan amanat UU tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi Golkar mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkades 2027, mengingat ada 115 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan dan diperkirakan memerlukan biaya hingga Rp6,7 miliar. Langkah antisipatif ini penting agar APBD tidak terbebani pada tahun pelaksanaan.

Sorotan tajam juga diberikan terhadap keterlambatan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yang baru disahkan pada 19 Agustus 2025, seharusnya pada bulan Juni sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Rachmad menilai hal ini berpotensi menurunkan penilaian MCP oleh KPK. Ia meminta agar ke depan Pemkab Situbondo disiplin terhadap siklus perencanaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sumenep Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

“Hubungan kepala daerah dan DPRD adalah kemitraan sejajar, bukan hubungan atasan dan bawahan. Maka, setiap perencanaan dan penganggaran harus dibangun atas dasar transparansi dan sinergi antara visi-misi kepala daerah dengan hasil reses dan pokok pikiran DPRD," tegasnya.

Sebagai penutup, Fraksi Golkar menyatakan tetap menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan catatan bahwa Pemkab Situbondo wajib menyerahkan dokumen RKPD kepada DPRD paling lambat tujuh hari setelah paripurna. 

“Kami mendukung penuh pembangunan daerah, tetapi tetap mengedepankan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas Rachmad.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Golkar atas sikap konstruktif dan kesamaan visi dalam membangun Situbondo. 

“Kami berterima kasih karena Fraksi Golkar memiliki konsen yang sama dan telah menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Mas Rio.

Bupati Mas Rio juga mengakui bahwa keterlambatan penyampaian RKPD memang berdampak terhadap penyerapan aspirasi masyarakat dalam proses kebijakan publik. 

“Keterlambatan penyampaian RKPD tentunya memang akan berdampak kepada dialektika atau amanat dari aspirasi masyarakat untuk menjadi suatu kebijakan,” ucapnya.

Ia berjanji akan memperbaiki seluruh catatan yang disampaikan fraksi serta mendisiplinkan jadwal dan kinerja TAPD agar tidak ada lagi keterlambatan di masa mendatang.