KPAI Sebut Tindakan Gus Elham Langgar UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara?

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

13 - Nov - 2025, 02:12

Gus Elham Yahya. (Foto X)

JATIMTIMES - Kasus yang melibatkan pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya Luqman, tengah menjadi sorotan publik setelah videonya mencium sejumlah anak perempuan saat kegiatan dakwah viral di media sosial. Tindakan tersebut menuai sorotan luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai perbuatan itu melanggar aturan hukum dan prinsip perlindungan anak.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar hak asasi anak dan berpotensi masuk dalam kategori pelecehan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sumenep Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Margaret menyebut, tindakan yang dilakukan Gus Elham berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

• UUD RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan;

• Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

• Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak;

• Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut dia, kekerasan atau pelecehan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, seperti kecemasan, rasa bersalah, penurunan kepercayaan diri, hingga trauma jangka panjang yang memengaruhi tumbuh kembang anak.

Langkah dan Rekomendasi KPAI

Menindaklanjuti kasus ini, KPAI telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya:

1. Menelaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak.

2. Melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.

3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak agar anak-anak yang terdampak mendapat perlindungan dan pemulihan.

4. Menguatkan edukasi publik mengenai pentingnya batasan interaksi aman antara orang dewasa dan anak.

5. Mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak.

Baca Juga : Video Viral Gus Elham Yahya Tuai Kecaman, MUI Jatim dan Wamenag Beri Tanggapan Tegas!

6. Mendorong Kementerian Agama agar melakukan pembinaan kepada para dai dan penceramah supaya menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam kegiatan dakwah.

Kementerian PPPA: Jangan Wajarkan Perilaku Tak Pantas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, juga menyoroti kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat.

"Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” tegasnya.

Arifah juga menyoroti pentingnya memahami relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam konteks sosial dan keagamaan, figur otoritas sering dianggap dominan dan dipercaya, sehingga anak sulit menolak atau melapor saat menghadapi perilaku tidak pantas.

Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini rawan menjadi bentuk child grooming, yakni upaya manipulatif untuk menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, hingga mengalami trauma jangka panjang.

Di media sosial, muncul gerakan kampanye yang mengecam tindakan Gus Elham. Foto-foto kolase yang menampilkan momen dirinya mencium anak perempuan disebarkan dengan tudingan pedofil dan child grooming.

Menanggapi hal tersebut, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf terbuka. “Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui hal tersebut sebagai kekhilafan dan kesalahan pribadi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa anak-anak dalam video tersebut berada di bawah pengawasan orang tua yang mengikuti pengajiannya.

Bisakah Gus Elham Dipenjara?

Merujuk pada Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan atau pelecehan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.

Meski demikian, penentuan apakah perbuatan Gus Elham memenuhi unsur pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti kuat bahwa tindakan tersebut masuk kategori pelecehan seksual atau kekerasan terhadap anak, maka proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pidana.

Kasus Gus Elham menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga batas interaksi antara orang dewasa dan anak. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, tindakan tersebut tetap harus dikaji secara hukum karena menyangkut perlindungan dan keselamatan anak sebagai generasi penerus bangsa.