Urus Paspor Kini Makin Gampang, Ini Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Berbagai Provinsi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
13 - Nov - 2025, 03:05
JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat yang sering mengurus paspor atau izin tinggal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi Indonesia.
Langkah ini berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Baca Juga : Beli Rumah tapi Status Tanahnya Hak Guna Bangunan, Bahayakah? Ini Penjelasan Notaris
Pembentukan kantor baru ini bertujuan mempermudah akses layanan paspor, izin tinggal, serta berbagai urusan keimigrasian lainnya bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, perluasan jaringan kantor imigrasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian di lapangan.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman.

Ilustrasi pengambilan foto untuk kebutuhan paspor. (Foto: istimewa)
Berikut daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi di berbagai daerah:
• Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
• Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
• Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Dengan penambahan 18 unit baru ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memiliki 133 kantor.
Yuldi mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya mempermudah warga dalam mengurus paspor, tetapi juga memberi manfaat besar bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Baca Juga : Inovasi Pengembangan UMKM dan Akses Pembiayaan Bank Jatim Buahkan Penghargaan
“Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Ditjen Imigrasi, semakin luas jangkauan kantor keimigrasian akan membuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang imigrasi lebih efektif dan merata, termasuk di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau layanan langsung.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi.
