Polisi Gerebek Gudang di Kota Malang Tempat Penyimpanan Bawang Bombai Impor Ilegal dari India

13 - Nov - 2025, 07:58

Lokasi yang diduga sempat digerebek polisi karena menyimpan Bawang bombai impor ilegal dari India (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan diduga penyelundupan bawang bombai impor ilegal. Menariknya, bawang bombai itu diimpor dari India. 

Operasi senyap itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) lalu pada sebuah gedung pada kawasan jalan kembar Gadang, Kota Malang. Operasi senyap itu diperkirakan

Baca Juga : Plengsengan Pabrik Amunisi Ambrol Rusak Rumah Warga

Informasi yang diterima, operasi senyap ini terjadi pada Sabtu (8/11/2025) lalu di sebuah gedung di kawasan Gadang, Kota Malang. Operasi ini menyita sekitar 9 ton bawa g bombai impor ilegal berukuran di bawah 5 sentimeter.

Media ini mencoba untuk mencari tahu pengungkapan ini dengan mendatangi lokasi di sekitaran kawasan jalan kembar Gadang, Kota Malang.

Saat berada di lokasi, terpantau cukup kondusif. Bahkan, saat ditelusuri di lokasi tak ada satu pun garis polisi yang terpajang di sejumlah gudang yang diduga berisi Bawang pada kawasan tersebut.

Informasi yang diterima, pengungkapan ini terjadi di gudang depan kawasan RSUD Kota Malang. 

Saat berada di lokasi, salah satu warga yang menjaga warung di sekitaran Gadang mengaku bahwa sempat ada penggrebekan tepat di depan RSUD Kota Malang. Kejadiannya pada siang hari.

Namun, saat ditanya apakah terkait impor bawang, ia tak mengetahui secara detail. Akan tetapi, memang benar tepat di depan RSUD Kota Malang ada sebuah gudang bawang.

“Sebrang ini mas gudang warna putih (gudang bawang). Tapi saya gak tahu ada apa. Tapi saya lihat di depan memang ada polisi (grebek),” ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).

Ia juga membenarkan, penggrebekan terjadi beberapa waktu lau. Ia sempat melihat tapi tak mengetahui persoalan apa yang terjadi.

“Gak tahu soal apa, mungkin narkoba soal sabu. Kalau itu (gudang bawang) saya juga gak tahu,” ungkapnya.

Saat mencoba mendatangi gudang bawang di depan RSUD Kota Malang terlihat aktifitas pengangkutan bawang tetap dilakukan oleh para karyawan. Tak ada juga garis polisi yang terlihat di lokasi.

Saat petugas pengangkut bawang ditanya, ia tak tahu menahu soal penggrebekan oleh polisi ihwal penyelundupan impor bawang bombai tersebut. “Gak tahu mas, saya gak tahu apa apa soal itu,” kata salah satu karyawan saat ditanya.

Kemudian, salah satu Satpam RSUD Kota Malang saat dikonfirmasi juga tidak mengetahui soal penggrebekan tersebut. “Wah saya gak tahu mas, pas lagi gak shift itu saya,” ucapnya.

Baca Juga : Laka Beruntun di Depan SPBU Ngantru, Mobil Box Sasak Sepeda Motor dan Truk Tronton

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini terungkap setelah Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) melaporkan maraknya peredaran bawang bombay merah India dengan harga jauh lebih murah dari produk lokal.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan gudang penyimpanan milik seorang importir berinisial BS, yang diketahui menyalurkan produk ilegal itu ke sejumlah distributor di wilayah Jawa Timur.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada gudang lain milik AKH di Kota Malang, yang dikelola oleh anaknya berinisial R. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 9 ton dari total 56 ton bawang bombay impor yang telah beredar di pasaran. 

Barang itu diketahui dipesan oleh seorang warga Mojokerto, dan sebagian sudah dijual melalui pasar tradisional maupun platform digital.

Menurut penyidik, tindakan para pelaku melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/2017 tentang standar bawang bombay impor serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara, informasi ini diperkuat setelah pihak Polda Jatim melalui instagram resmi Ditkrimsusjatim memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan bawang impor ilegal.

Dalam captionnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H. M. Sihombing, S.I.K., didampingi oleh Kasubdit I Indagsi beserta Kanit, melaksanakan gelar perkara terkait kasus bawang impor.

Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota dan dihadiri oleh jajaran penyidik serta pihak-pihak terkait.

“Pelaksanaan gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor bawang yang diduga melanggar ketentuan perundang- undangan. Melalui kegiatan ini, dilakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi serta hasil penyelidikan lapangan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan
akuntabel,” tulis caption instagram @ditkrimsusjatim seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Kamis (13/11/2025).