Pemilik Ladang Ganja di Jombang Eksperimen Bikin Miras dari Daun yang Dipanen
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Dec - 2025, 11:02
JATIMTIMES - Ganja yang ditanam di rumah kontrakan Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang rupanya juga menjadi eksperimen pelaku. Pelaku bereksperimen dengan membuat miras dari fermentasi daun ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pihaknya menemukan 4 toples berisi fermentasi daun ganja yang dibuat oleh Rama Susanto (43), warga Surabaya saat menggerebek rumah yang ia kontrak untuk menanam ganja pada Senin (15/12/2025).
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru 2025/2026, Perketat Keamanan Gereja hingga Larang Knalpot Brong
Rupanya, fermentasi daun ganja itu sebagai eksperimen pelaku untuk dijadikan minuman keras (miras). Pelaku mencampur daun ganja dengan alkohol medis 96%. Kedua bahan ini direndam ke dalam 4 toples.
"Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Bowo, Rama memiliki hobi merawat tanaman. Keahliannya merawat tanaman ini lah menjadikannya melakukan eksperimen dan menanam ganja dengan modal penelitian secara otodidak.
"Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini belajar dari medsos," terangnya.
Bowo mengungkapkan, Rama tidak sendiri mengelola ladang ganja itu. Pria gimbal asal Surabya tersebut dibantu oleh temannya Yulius Vasih (35). Sedangkan bibit ganja yang ditanam dibeli melalui online dari London, Inggris. Pria asal Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : 5 Miras Tradisional Paling Tinggi Kadar Alkoholnya di Indonesia, Nomor 1 dari Malang
"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Bowo.
Sebelumnya, ladang ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap Rama, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja berusia 3 bulan, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.(*)
