JATIMTIMES - Bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh, Kecamatan Socah, akan dialihfungsikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Namun, rencana yang sudah tinggal diteken oleh pihak ketiga itu, lagi-lagi ada penolakan keras dari warga setempat. Sebab, warga terdampak bau busuknya sampah TPA, yang sempat ditutup paksa oleh warga sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Saguwanto, Remaja Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Patah Tulang dan Trauma
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah. Pihak ketiga yang diajak kerja sama adalah adalah Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT. Reciki Solusi Indonesia (Reciki).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bangkalan dengan PT. Reciki sebagai pengelola sampah di TPST seluas 2,1 hektar itu, dilakukan pada hari Rabu, 28 September 2022 lalu. Program ini didanai oleh Bank UMKM Jawa Timur dan IPRO.
Namun, rencana pemanfaatan kembali terhadap TPA Buluh menjadi TPST ini mendapat penolakan keras oleh warga sekitar. Sebab, menurut Hawi salah satu warga, yang namanya sampah tetap akan minimbulkan penyakit.
"Kami tidak menutup komunikasi dengan siapapun soal pengelolaan sampah. Tetapi untuk menyetujui bekas TPA dijadikan TPST, Warga pasti akan tetap menolak," tagas Hawi salah satu warga, dia menganggap, yang namanya sampah tetap akan minimbulkan penyakit.
Meski sudah dilakukan penolakan, namun DLH tidak mau mengalah dan berusaha membukanya kembali. "Kami (masyarakat), tegas akan tetap menolak jika suatu saat TPA itu beroperasi meskipun dijadikan tempat pengelolaan sampah apapun," kata dia.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto, mengaku akan membujuk masyarakat setempat supaya setuju dan memberi izin bekas TPA yang ditutup oleh warga akan dijadikan TPST.
"Kami akan mencoba untuk berkomunikasi kembali, karena dari kesimpulan yang kami dapat akibat dari kesalah pahaman dan kekurang pahaman sehingga perlu dijelaskan kembali," ulas dia.
Anang mengaku dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan yang membutuhkan supaya memiliki pemahaman yang sama terkait kegiatan kedepan.
Baca Juga : Prodamas Berhasil Perbaiki Lingkungan Kelurahan Ringinanom
"Saya optimis jika masyarakat paham terkait untung dan ruginya, maka masyarakat akan memberikan izin bekas TPA Itu dijadikan TPST," pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan olen Efendy, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, pihaknya mengaku, sesuai dengan yang dijelaskan oleh DLH, bahwa keputusan warga menolak Pengelolaan TPST dinilai hanya karena tidak tahu pengelolaan sampah yang baru akan seperti apa.
Sebab, menurutnya masyarakat juga trauma oleh pengelolaan Sampah di TPA yang puluhan tahun tidak beres. "Nanti saya dan anggota komisi C akan bersama DLH untuk melakukan pendekatan langsung pada warga," kata dia.
Selain itu dia menyebutkan bahwa persoalan pengelolaan TPST bukan hanya perihal kepentingan masyarakat Desa Buluh saja, melainkan semua masyarakat Bangkalan, khususnya perkotaan.
Sehingga, sangat disayangkan jika pengelolaan yang bisa menimbulkan keuntungan untuk daerah ini harus gagal.
"Disana ini kemungkinan ada konflik internal desa dan membuat dua kubu yang setuju dan tidak setuju, makanya kami nanti akan kesana untuk mengumpulkan mereka bersama," pungkasnya.