Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Cair Lebih Cepat? Ini Jadwal April 2026 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Apr - 2026, 21:36

Placeholder
Ilustrasi uang bansos. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April 2026 disebut akan mulai dicairkan lebih cepat dibanding pola sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberi sinyal pencairan tahap kedua tahun ini dimulai pada minggu ketiga April 2026.

Baca Juga : Sejumlah Rumah hingga Akses Jalan di Tirtoyudo Rusak Terdampak Longsor

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses penyaluran sedang disiapkan menyusul pembaruan data penerima yang lebih cepat.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi, minggu ketiga mungkin. Kami mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dikutip Senin (6/4/2026). 

Percepatan pencairan disebut berkaitan dengan pembaruan basis data penerima bansos. Jika biasanya data DTSEN diterima pemerintah pada tanggal 20 setiap triwulan, kali ini data sudah bisa diakses lebih awal, yakni mulai tanggal 10.

Perubahan waktu tersebut memberi ruang lebih longgar bagi pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana bantuan kepada masyarakat.

"Biasanya data kami terima tanggal 20, tapi sekarang bisa tanggal 10. Hasil pemutakhiran itu yang akan jadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan," jelas Gus Ipul.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026

Penyaluran bansos PKH dan BPNT sepanjang 2026 tetap menggunakan skema empat tahap dalam setahun atau sistem triwulan.

Berikut jadwal lengkapnya:
• Tahap 1: Januari, Februari, Maret
• Tahap 2: April, Mei, Juni
• Tahap 3: Juli, Agustus, September
• Tahap 4: Oktober, November, Desember

Untuk periode April ini, bansos yang dicairkan masuk dalam Tahap 2. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan untuk masing-masing daerah. Karena itu, penerima diminta aktif memantau informasi resmi dari Kemensos, bank penyalur, maupun PT Pos Indonesia.

Siapa yang Berhak Menerima?

Pada 2026, pemerintah menggunakan sistem desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima.

Untuk PKH dan BPNT, bantuan diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rentan.

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas TPA, Pemkab Malang Bangun TPST di Tiga TPA

Rinciannya sebagai berikut:
• PKH: desil 1-4
• BPNT/Sembako: desil 1-4
• PBI-JKN: desil 1-5 atau hasil asesmen
• ATENSI: desil 1-5 atau asesmen
• Bansos Kemensos lainnya: desil 1-5 atau asesmen
Artinya, keluarga yang masuk kategori ekonomi terbawah tetap menjadi prioritas.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Melalui Website
Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah dan identitas sesuai KTP agar status penerimaan bisa muncul.

Melalui Aplikasi
Langkahnya sebagai berikut:
• buka aplikasi Cek Bansos
• pilih Buat Akun
• isi nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password
• unggah swafoto dan foto KTP
• klik Buat Akun Baru
• lakukan verifikasi email jika diminta
• login lalu buka menu Profil
Di bagian tersebut akan muncul jenis bantuan yang diterima.

Besaran Bansos PKH dan BPNT April 2026

Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
• Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun
(Rp 750.000 per tahap)
• Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun
(Rp 750.000 per tahap)
• Siswa SD: Rp 900.000/tahun
(Rp 225.000 per tahap)
• Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun
(Rp 375.000 per tahap)
• Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun
(Rp 500.000 per tahap)
• Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun
(Rp 600.000 per tahap)
• Lansia 60+: Rp 2,4 juta/tahun
(Rp 600.000 per tahap)
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun
(Rp 2,7 juta per tahap)
Sementara untuk BPNT, nominalnya tetap:
• Rp 200.000 per bulan
• biasanya dicairkan per tiga bulan
• total Rp 600.000 per tahap

Disalurkan Lewat KKS dan PT Pos

Skema penyaluran tidak berubah.
Dana bansos tetap disalurkan melalui:
• rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• bank Himbara
• PT Pos Indonesia

Jadi, meskipun jadwalnya lebih cepat, mekanisme pencairannya masih sama seperti tahap sebelumnya. Bagi masyarakat yang menunggu bansos April 2026, minggu ketiga bulan ini disarankan untuk mulai mengecek saldo KKS maupun notifikasi dari aplikasi Cek Bansos.


Topik

Peristiwa Bansos Bansos PKH BPNT program keluarga harapan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni