Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Okupansi Terengah-engah, Hotel di Kota Batu Bisa Ajukan Diskon Pajak, Ini Syaratnya!

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Apr - 2026, 09:39

Placeholder
Ilustrasi perhotelan Kota Batu. Pemkot Batu tengah menyiapkan opsi relaksasi pajak sektor hotel karena okupansi yang tak menentu dan operasional yang belum maksimal dalam setahun terakhir.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Meski memasuki masa kunjungan wisata yang seharusnya padat, nyatanya sektor perhotelan di Kota Batu masih harus berjuang keras melawan fluktuasi okupansi. Menanggapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu memberikan lampu hijau bagi para pelaku usaha akomodasi untuk mengajukan keringanan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, menyatakan bahwa pihaknya memahami tekanan finansial yang dihadapi para pengusaha hotel. Kendati demikian, pemberian insentif atau relaksasi pajak tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga : Dinkes Ungkap Banyak Pemicu Risiko Stunting di Kota Batu Akibat Pola Asuh dan Salah Persepsi Orang Tua

Adhim menegaskan bahwa setiap permohonan keringanan harus didasari pada bukti faktual di lapangan. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2021, pelaku usaha yang merasa terbebani diwajibkan mengajukan permohonan tertulis yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laporan keuangan.

"Silakan jika ingin mengajukan keringanan, pintunya terbuka. Namun, syarat mutlaknya adalah kami akan melakukan pemeriksaan atau audit terlebih dahulu terhadap laporan pendapatan mereka. Kita ingin memastikan bahwa penurunan pendapatan tersebut memang sesuai fakta," tegas Adhim saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Mantan Kepala Satpol PP Kota Batu itu menjelaskan, terdapat tiga skema utama yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) perhotelan guna menyambung napas operasional. Di antaranya Pengurangan Pajak, yakni pemberian potongan atau "diskon" dari nilai pokok pajak yang harus dibayar.

Skema selanjutnya, adanya pembebasan pajak atau penghapusan kewajiban pajak dalam periode tertentu (dengan syarat khusus). Selain itu ada penangguhan pembayaran, yakni penundaan tenggat waktu pembayaran pajak tanpa dikenai denda administrasi.

"Untuk skema penangguhan, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan dan telah kami proses. Namun, untuk pengurangan nilai (diskon), prosedurnya memang lebih panjang karena berkaitan langsung dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah terpetakan," tambahnya.

Baca Juga : The Alana Malang Gelar Signature Wedding Exhibition 2026, Tawarkan One Stop Wedding dengan Promo Besar

Hingga saat ini, Adhim mengungkapkan belum ada berkas resmi yang masuk untuk permohonan pengurangan nilai pajak. Mayoritas pengusaha masih berada pada tahap konsultasi atau sekadar mengajukan perpanjangan waktu pembayaran.

Pihaknya berharap regulasi ini dapat menjadi bantalan bagi industri pariwisata agar tetap bertahan di tengah situasi yang menantang. Ia menekankan pentingnya transparansi antara pengusaha dan pemerintah daerah.

"Prinsipnya kami fleksibel dan mengikuti aturan yang ada. Yang paling penting adalah kejujuran dalam pelaporan pendapatan. Jika memang kondisi usaha sedang sulit, pemerintah akan hadir memberikan solusi sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Pajak Hotel Hotel Bapenda Kota Batu Pemkot Batu Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni