JATIMTIMES - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang saat ini tengah minta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk difasilitasi pemecahan masalah terkait kawasan Candi Sewu yang masih berpolemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Pemkab Lumajang.
Hal itu merupakan respons atas polemik yang sudah lama terjadi dan terbaru pada Senin (14/4/2026) lalu terdapat empat oknum warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang karena kedapatan menarik uang tiket di dasar Sungai Glidik.
Baca Juga : Antara Layanan dan Cuan, Khusnul Arif Bedah Potensi Pendapatan Non-Tiket Trans Jatim
Di mana pada video yang viral di media sosial, keempat oknum tersebut kedapatan menarik uang tiket secara paksa kepada wisatawan dengan mengenakan kemeja hitam, serta terdapat beberapa logo di kemejanya, salah satunya logo Pemkab Malang.
"Saat ini kita menunggu undangan duduk bareng. Untuk (komunikasi) dengan Pemkab Lumajang belum, kami masih menunggu fasilitasi oleh Pemprov Jatim," ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang Kabupaten Malang kepada JatimTIMES.com.
Menurut Firmando, persoalan terkait batas wilayah di kawasan Coban Sewu serta kewenangan penarikan tiket masuk ke destinasi wisata bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama antar stakeholder. Ia menyebut, salah satu hal yang perlu dikaji terkait batas wilayah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.
"Salah satu hal yang perlu dikaji adalah terkait batas wilayah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2013. Kalau itu nanti menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Malang, ini nanti akan kita cek koordinatnya. Ini menjadi titik yang harus dibicarakan," jelas Firmando.
Selanjutnya, jika semuanya sudah jelas secara regulasi peraturan perundang-undangan maka penting untuk dilakukan penandatanganna Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Malang dengan Pemkab Lumajang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Sehingga tidak terjadi konflik horizontal di tingkat masyarakat.
Baca Juga : Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturan Terbaru dan Dampaknya bagi Masyarakat
"Harus ada PKS. Keselamatan pengunjung bagaimana, siapa tim rescue di sana, kemudian warning kalau ada potensi banjir itu siapa yang membangun, ini harus jelas termasuk peran BPBD dan teknis pengelolaan destinasi wisata," tegas Firmando.
Pasalnya, keselamatan dan keamanan wisatawan merupakan aspek utama yang harus dipahami oleh masing-masing pemerintah daerah serta pengelola destinasi wisata. Sehingga ia mendorong agar ada kejelasan terkait peran daei masing-masing stakeholder dalam pengelolaan destinasi wisata Coban Sewu. "Keselamatan pengunjung, keamanan pengunjung ini menjadi rujukannya. Sehingga tanggung jawab masing-masing harus diperjelas," pungkas Firmando.
