Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

4 Prajurit Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus hanya Dituntut 2,5 Tahun, Tak Dipecat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

04 - Jun - 2026, 12:17

Placeholder
Suasana sidang agenda pembacaan tuntutan 4 prajurit penyiram air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik. Empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer.

Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tidak ada tuntutan pemecatan dari dinas militer terhadap keempat prajurit tersebut.

Baca Juga : 7 Fakta Penting Kasus Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah atas aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang menjalani proses hukum yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, Oditur Militer mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut.

Menurut oditur, para terdakwa mulai menyoroti Andrie Yunus setelah aktivis KontraS itu menghadiri dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

Para terdakwa disebut menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur, dikutip YouTube Live Kompas TV, Kamis (4/6/2026). 

Setelah peristiwa itu, para terdakwa diduga mencari informasi mengenai aktivitas Andrie. Mereka kemudian membagi peran dan menyusun rencana hingga akhirnya melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap para terdakwa menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Menurut pihaknya, hukuman yang diminta Oditur Militer masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.

"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," ujar TAUD, dikutip dari rilis resminya, Kamis (4/6/2026).

TAUD menilai besaran tuntutan tersebut tidak mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan para terdakwa terhadap warga sipil.

Baca Juga : Bediding di Jatim Lebih Terasa Dingin 2026 Ini, Berikut Alasannya

Sorotan lain datang dari absennya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Menurut TAUD, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan institusi dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.

Pihaknya menilai kasus ini kembali menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan korban sipil.

TAUD juga menilai perkara ini menjadi pengingat mengenai urgensi reformasi peradilan militer di Indonesia.

Menurut pihaknya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.

"Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.

Selain tuntutan pidana, TAUD turut menyoroti permintaan Oditur Militer agar sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dimusnahkan.
Menurut pihaknya, langkah itu berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

"Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut," kata TAUD.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) untuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dijadwalkan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kontras andrie yunus penyiram aktivis kontras tni oditur militer



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas