Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2026, 16:52

Placeholder
Bangunan di atas saluran air di Jalan Semeru Kota Malang yang segera dibongkar karena diketahui tak memiliki izin (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota Malang bersama Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan tersebut akan dibongkar setelah pemilik mengakui kesalahan dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.

Keputusan itu diambil usai pertemuan yang melibatkan pemilik bangunan, Pemerintah Kota Malang, serta sejumlah instansi terkait. Hasilnya, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar konstruksi yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan saluran air.

Baca Juga : Tasikmadu Masuk 5 Besar Lomdeskel Jatim 2026, Pemkot Malang Optimistis Raih Hasil Terbaik

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan sikap kooperatif ditunjukkan pihak pemilik selama proses klarifikasi berlangsung. “Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” kata Ade seusai melakukan pemanggilan, Kamis (4/6/2026).

Meski secara prosedur penegakan aturan berada di bawah kewenangan Satpol PP dengan batas waktu maksimal 30 hari, Ade berharap proses pembongkaran bisa dilakukan lebih cepat agar fungsi saluran air segera kembali normal. “Kalau bisa secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik,” ujarnya.

Menurut Ade, fokus pemerintah saat ini bukan pada pemberian sanksi tambahan, melainkan memastikan badan saluran air kembali sesuai peruntukannya. Karena itu, selain kewajiban membongkar bangunan, tidak ada sanksi lain yang dijatuhkan kepada pemilik.

Ia menegaskan bahwa pembangunan konstruksi di atas badan air memiliki aturan yang sangat ketat. Dalam ketentuan tata ruang Kota Malang, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas badan air pada umumnya hanya berupa jembatan. “Di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan,” jelasnya.

Ade juga meluruskan pemahaman terkait dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang selama ini diklaim telah dimiliki pemilik bangunan. Menurutnya, dokumen tersebut bukan izin untuk mendirikan bangunan.

“IKKPR itu informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat teguran tertulis sebagai tindak lanjut hasil pertemuan tersebut.

“Minggu depan sesuai berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis untuk membongkar bangunan yang ada,” kata Ari.

Baca Juga : Evakuasi Pendaki Ilegal di Gunung Semeru Terkendala Medan, Akses Jarak Pandang Terhalang Kabut

Ari menegaskan, pembangunan di atas saluran air tidak dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan terpenuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap pemilik bangunan.

“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, pemilik bangunan diduga salah memahami proses perizinan. Mereka menganggap pengajuan izin yang sedang berjalan sudah cukup sebagai dasar untuk memulai pembangunan, padahal sejumlah persyaratan penting masih belum dipenuhi.

Dokumen yang belum lengkap antara lain analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Ari menambahkan, akses yang melintasi saluran air pada dasarnya masih dimungkinkan selama berbentuk jembatan dan seluruh ketentuan administrasi maupun teknis telah dipenuhi.

“Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa keluar,” jelasnya.


Topik

Pemerintahan DPUPRPKP Kota Malang ikkpr pbg jalan semeru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan