JATIMTIMES - Langkah Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang akan memberikan sanksi administratif terhadap bangunan di atas jembatan Jalan Semeru mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menilai penanganan yang dilakukan pemerintah sudah tepat mengingat bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bupati Sanusi Tegaskan Daerah Terpencil di Kabupaten Malang akan Dapatkan Layanan Air Minum Maksimal
Menurut Anas, sejak awal keberadaan bangunan tersebut memang menimbulkan pertanyaan karena berdiri di atas area yang memiliki pengaturan khusus.
Selain berkaitan dengan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah, lokasi bangunan juga berada di kawasan yang masuk dalam cakupan kawasan heritage Kota Malang.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dari dinas terkait yang segera menindak pihak tersebut karena kalau dilihat memang bangunan itu jelas melanggar Perda RTRW dan Perwal RDTRK Kota Malang, apalagi di sana termasuk kawasan heritage," ujar Anas.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kasus pelanggaran perizinan semata.
Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut komitmen bersama dalam menjaga ketertiban tata ruang kota dan memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Anas, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pembangunan. Sebab, berbagai aturan yang telah disusun pemerintah daerah bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan kawasan perkotaan.
Anas berharap penindakan terhadap bangunan di Jalan Semeru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan.
"Harapannya ini bisa menjadi trigger bagi semua pihak agar menaati seluruh regulasi dalam hal pendirian bangunan gedung di Kota Malang," katanya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan kasus tersebut dengan semangat penataan ruang yang saat ini tengah diperkuat melalui regulasi baru yang telah disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Malang.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan spirit Perda Bangunan Gedung yang baru saja kita sahkan agar penataan kawasan dan tata ruang di Kota Malang menjadi lebih baik," imbuhnya.
Baca Juga : MotoGP Hungaria 2026 Akhir Pekan Ini, Marquez Dijagokan Juara
Di sisi lain, DPRD juga berharap proses penindakan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan efektif dan memperoleh respons positif dari pihak pemilik bangunan. Sikap kooperatif dinilai akan membantu penyelesaian persoalan tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.
Anas menegaskan bahwa pembongkaran mandiri dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus iktikad baik pemilik bangunan terhadap upaya penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.
"Harapannya pihak pemilik bangunan dengan kooperatif segera melaksanakan hasil penindakan dengan pembongkaran mandiri sebagai bentuk goodwill untuk sama-sama menjaga Kota Malang," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan DPRD Kota Malang, pembangunan tersebut juga diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi di bidang sumber daya air.
Beberapa aturan yang menjadi perhatian antara lain PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2025, serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c PP Nomor 38 Tahun 2011 disebutkan bahwa pemanfaatan bantaran maupun sempadan sungai hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan utilitas publik.
Pemanfaatan tersebut meliputi jembatan, dermaga, jalur pipa gas, pipa air minum, rentangan kabel listrik, rentangan kabel telekomunikasi, hingga bangunan prasarana sumber daya air.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar DPRD untuk mendorong penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas jembatan Jalan Semeru tersebut.
