Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Inspektorat Sudah Periksa 9 Orang dalam Polemik Pembangunan Kios di Pasar Karangploso, Termasuk Anton Apriansah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2026, 20:27

Placeholder
Tampak bangunan kios di Pasar Karangploso yang terbengkalai dan tidak segera ditempati oleh para pedagang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan orang dalam kasus pembangunan 72 kios di kawasan Pasar Karangploso yang hingga saat ini masih terus berpolemik dan pedagang tidak menempati kios-kios tersebut.

Sebanyak 72 kios tersebut dibangun dari uang swadaya 184 pedagang yang terkumpul mencapai Rp 16,8 miliar. Setiap pedagang menyetorkan uang swadaya pembangunan kios kepada Anton Apriansah yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala UPPD Karangploso. Untuk nominal yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 140 juta. Namun, hingga tahun 2026 ini, para pedagang belum bisa menempati kios-kios tersebut. 

Baca Juga : Bangunan Bermasalah Diduga Ikut Picu Banjir, DPRD Kota Malang Soroti Pembiaran Bertahun-tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Hendrawan Arrie Mahardhika menyampaikan, sembilan orang yang telah dilakukan pemeriksaan di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa, Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Malang, mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah, serta lima orang lainnya terdiri dari staf operator. 

Hendra mengatakan, proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses pembangunan 72 kios di Pasar Karangploso mayoritas berjalan dengan lancar. Hanya saja, khusus untuk Anton Apriansah, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang sampai melayangkan surat pemanggilan ketiga. 

"Untuk panggilan pertama dan kedua, yang bersangkutan beralasan sedang menyelesaikan tugas kedinasan. Lalu di surat panggilan ketiga saya antarkan sendiri ke kediamannya dan diterima oleh istrinya. Berselang tiga hari, Anton Apriansah memenuhi pemanggilan dari kami, sebelumnya yang bersangkutan memenuhi panggilan dari Polres Malang," ungkap Hendra kepada JatimTIMES.com.  

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang itu menuturkan, dalam penggalian keterangan dari berbagai pihak, masih diperlukan pendalaman kembali dan koordinasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jajaran Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

"Salah satu tugas kami selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ini tentang mekanisme strukturisasi ASN. Dalam pola melaksanakan ketentuan undang-undang itu apa sudah sesuai atau tidak. Ada yang menjadi postur kami untuk segera kami ekspos bersama Polres," jelas Hendra. 

Disinggung mengenai belum keluarnya izin pembangunan 72 kios baru di kawasan Pasar Karangploso dari Bupati Malang HM. Sanusi, Hendra menyebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal itu. Ia pun mengatakan, bahwa memang bangunan 72 kios baru tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

"Saya hanya menyampaikan mau itu bangun serah guna atau bangun guna serah, itu tergantung disposisi beliau selaku Bupati masih dalam tataran untuk dikaji dan kajiannya sudah selesai. Di dalam kajian itu kan harusnya dilaksanakan sesuai ketentuan, berarti harus dilaksanakan klarifikasi terkait lahan yang akan digunakan, seperti Rencana Kerja Anggarannya dan ada mekansime yang belum dilaksanakan yakni teknis penggunaan aset barang milik daerah. Salah satunya izin pembangunan (kios) di pasar yang dimaksud," beber Hendra. 

Baca Juga : Blokade Jalan Tembus Griyashanta Dibongkar, Ketegasan Pemkot Malang Kembali Diuji

Selanjutnya, ketika disinggung soal uang yang disetorkan kepada mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah dan terkumpul sekitar Rp 16,8 miliar untuk swadaya pembangunan kios baru di Pasar Karangploso, Hendra menyebut bahwa dari keterangan Anton memang pembangunan puluhan kios tersebut berasal dari uang swadaya para pedagang. 

"Mas Anton berpendapat bahwa ini kan berasal dari dana swadaya, benar atau tidaknya kan tetapi ini berdiri di atas tanah Pemkab Malang. Kalau ada anggaran juga harus sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa kalau ada anggaran yang masuk di pemerintah kan harus masuk ke kas daerah dulu. Baru nanti keluarnya melalui kas daerah," tutur Hendra. 

Lebih lanjut, menurut Hendra, lantaran proses pembangunan 72 kios di Pasar Karangploso ini tidak menggunakan uang negara dalam arti APBN maupun APBD, maka tidak masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. 

"Di sini tidak ada uang negara yang digunakan, berarti bukan ranah korupsi, bisa jadi kan penggelapan atau penerimaan barang atau anggaran yang tidak sesuai. Lantaran negara hanya asetnya saja yang digunakan. Ini kan murni uang dari masyarakat yang digunakan dan ranahnya otomatis bisa dipertanyakan sendiri-sendiri ke tataran APH," pungkas Hendra. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Inspektorat Polemik Pembangunan Kios Pasar Karangploso Anton Apriansah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni