JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang turut memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Salah satu yang turut dimintai keterangan oleh kejaksaan tersebut ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang M. Hidayat.
Pemeriksaan terhadap Hidayat sebagai saksi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu (24/9/2025). Serangkaian pemeriksaan berlangsung tertutup. Bahkan, awak media yang meliput diminta untuk tidak membawa perangkat handphone jika memasuki area Kantor Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Sanusi Pastikan Budiar Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Malang
Dari pantauan JatimTIMES, Hidayat telah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Malang sejak Rabu (24/9/2025) pagi. Menjelang siang, Hidayat kembali beranjak untuk mengambil berkas. Belakangan diketahui, berkas yang diambil tersebut diakui Hidayat adalah SK (surat keputusan) bupati Malang ihwal pengangkatan dirinya sebagai kadispora.
Dimungkinkan berkas tersebut sebagai acuan kejaksaan sebelum akhirnya meminta keterangan terhadap Hidayat sesuai kapasitasnya sebagai kadispora. Hingga akhirnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Hidayat kembali mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Malang untuk memenuhi permintaan pemeriksaan.
Sekitar tiga jam kemudian, yakni pada pukul 15.30 WIB, Hidayat diperkenankan beranjak usai dimintai keterangan sebagai saksi. "(Inti pertanyaannya) tentang prosedurnya saja. Saya hanya ditanya soal prosedur pemberian hibah seperti apa. Itu saja," terang Hidayat saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi.
Hidayat kemudian menjabarkan kepada awak media ihwal bagaimana prosedur pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada KONI Kabupaten Malang. "Kalau prosedurnya, pertama yang bersangkutan dalam hal ini KONI membuat proposal yang ditujukan ke bupati (Malang). Proposal untuk mendapatkan dana hibah," jelasnya.
Biasanya, disampaikan Hidayat, pengajuan proposal tersebut dilakukan sebelum tahun berjalan. Yakni dimungkinkan sebelum tahun anggaran baru direalisasikan. "Kemudian diverifikasi oleh Dispora sebagai leading sector. Baru dari situ nanti kami ajukan ke sekda (sekretaris daerah Kabupaten Malang) selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," imbuhnya.
Setelah berproses dari sekda Kabupaten Malang, berkas pengajuan dana hibah tersebut kembali diserahkan ke Dispora Kabupaten Malang. "Kemudian ditindaklanjuti. Nanti dari Dispora itu kami usulkan ke bupati untuk proses SK Hibah melalui bagian hukum," ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Masuk Tahap Penyidikan Kejari Kabupaten Malang
Setelah berproses di bagian hukum, tahap selanjutnya ialah dikeluarkannya berkas berupa persetujuan kalau memang di-acc atau disetujui oleh bupati Malang. "Baru setelahnya dikeluarkan lah yang namanya NPHD atau naskah perjanjian hibah daerah," imbuhnya.
Tahap selanjutnya, calon penerima yakni KONI mengajukan permohonan pencairan dana hibah ke Dispora Kabupaten Malang. "Itu setelah melalui NPHD. Jadi, ada MOU (memorandum of inderstanding) yang harus dibuat antara yang bersangkutan dengan leading sector (antara KONI dengan Dispora). Setelah itu pencairan melalui pengajuan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penyelewengan dana hibah yang kini dalam penyidikan Kejari Kabupaten Malang tersebut berlangsung pada tahun 2022 dan 2023. Atas adanya dugaan tersebut, kejaksaan telah menghimpun sejumlah bukti termasuk turut memeriksa sejumlah saksi.