Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Menelisik Dana Pokir di Tulungagung, dan Penanganan KPK

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

30 - Sep - 2025, 12:32

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Dana Pokok Pikiran (Pokir) pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, sesuai aturan dan mekanismenya dimaksudkan untuk pembangunan daerah. Pokir sendiri adalah usulan, gagasan, atau kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan anggaran daerah. 

Fungsi Pokir untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan program pembangunan, memastikan pembangunan lebih berorientasi pada kebutuhan publik dan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. 

Baca Juga : Pemkab Situbondo Segera Salurkan BTT Ratusan Juta untuk Perbaikan Rumah Warga Rusak Akibat Gempa

Proses pokir dimulai dari penyerapan aspirasi, penyusunan dan dimasukkan ke  Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk menjadi masukan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

Kemudian, Pokir dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran untuk program dan kegiatan. 

Di Tulungagung, dana Pokir yang sudah berjalan dari periode ke periode berjalan aman tanpa timbul masalah hukum. Meskipun, Pokir telah menyeret sejumlah anggota legislatif dari Kabupaten Tulungagung ke meja hijau. Namun, yang bermasalah hukum pada tahun 2022 itu dikarenakan sejumlah anggota legislatif diduga memungut fee dari Pokir Provinsi Jawa Timur, bukan dari APBD Kabupaten Tulungagung. Kasus ini telah ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memvonis para terdakwa. 

Dalam konfirmasinya, ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan bahwa pemberian Pokir kepada anggota DPRD merupakan hal yang wajar, karena merupakan hak dan kewajiban dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Dana Pokir yang diusulkan ini rata-rata dialirkan pada konstituen anggota dewan di Dapil masing-masing.  Bahkan, Dana Pokir yang dianggarkan pada tahun usulan akan terealisasi pada tahun berikutnya. Sehingga, seorang anggota DPRD yang telah purna atau tidak terpilih kembali, masih memiliki hak Pokir yang telah ditetapkan dalam APBD. 

“Kalau ada pencairan di tahun 2025, berarti itu pengajuan di tahun 2024, saat mereka masih menjabat anggota dewan, ya memang begitu mekanismenya,” kata Marsono. 

Bahkan, saat ditanyakan terkait apakah masih mengalir dana Pokir usulan Ahmad Baharudin yang sudah menjadi wakil Bupati Tulungagung, Marsono mengiyakan. 

Baca Juga : DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

“Pokir itu mengikat sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD terhadap konstituen. Bisa saja, ketika yang bersangkutan sudah tidak menempati jabatannya usulannya kemudian terealisasi. Karena memang demikian mekanismenya,” tuturnya.

Senada dengan Marsono, Ebin Sunarya wakil ketua DPRD pengganti Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa usulan melalui Pokir yang terealisasi setelah anggota legislatif purna merupakan mekanisme yang sesuai aturan. Namun, ia akan mempelajari apakah memungkinkan untuk melakukan evaluasi terhadap Pokir yang masih mengalir pada anggota dewan yang tidak lagi menjabat. "Soal itu perlu dirapatkan, dipelajari dasar hukumnya karena pokir itu akan otomatis masuk dalam SIPD," terangnya.

Dana Pokir yang diterima anggota legislatif ini juga bervariasi atau tidak sama, tergantung posisi jabatannya. Misalnya, antara pimpinan dan anggota biasa dana Pokir yang diusulkan nilainya jauh berbeda.

Dari sumber lain dan dapat terpercaya, saat ini Dana Pokir di Tulungagung menjadi catatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peruntukannya rata-rata untuk hibah dan pengadaan barang yang diduga banyak yang fiktif atau tidak berkesesuaian.


Topik

Peristiwa pokir pokir tulungagung kabupaten tulungagung marsono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa