JATIMTIMES - Paska kejadian orang meninggal akibat gantung diri di Rejotangan, polisi menyampaikan hasil olah TKP. Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan Polsek Rejotangan menerima laporan penemuan orang meninggal dunia dengan cara gantung diri ini pada Selasa, 25 November 2025, sekira pukul 14.20 WIB di Desa Blimbing.
Korban diketahui berinisial S (58), warga setempat. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor yang merupakan keluarga korban. Sekira pukul 14.00 WIB, pelapor baru pulang bekerja dan masuk ke dalam rumah.
"Saat membuka pintu, pelapor terkejut melihat korban dalam keadaan tergantung di depan pintu kamar dengan posisi menghadap ke barat. Sambil panik, pelapor sempat memanggil korban dan mempertanyakan kondisinya, namun saat memeriksa nadi di tangan kiri, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan," ujar Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang.
Melihat kejadian ini, pelapor langsung berteriak meminta pertolongan Ketua RT yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rejotangan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, diketahui bahwa S diduga mengalami depresi karena ditinggal merantau oleh ketiga anaknya.
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, korban sempat mengeluh pusing dan meminta suaminya membelikan obat sakit kepala, termasuk obat yang dimaksud berupa metformin.
Tim Inafis Polres Tulungagung yang melakukan olah TKP bersama petugas Puskesmas Rejotangan kemudian melakukan pemeriksaan dan visum et repertum luar.
Baca Juga : Wabup dan Bupati Jember Digugat, Kuasa Hukum Bupati Sebut Penggugat Tidak Punya Legal Standing
"Dari hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, ditandai dengan ciri-ciri medis seperti lidah menjulur dan keluarnya feses dari dubur,” ungkapnya.
Kasus ini telah ditangani Polsek Rejotangan dan keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah.
