Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bapenda Sosialisasi PKB dan BBNKB di Caruban, Bupati Madiun Targetkan Pendapatan Daerah Rp65 Miliar

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Dec - 2025, 20:12

Placeholder
Kegiatan sosialisasi opsen PKB dan BBNKB oleh Bapenda Kabupaten Madiun berlangsung di RM Orien Tarzan. (Ist)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Madiun terus memperkuat layanan perpajakan daerah melalui sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Madiun untuk memastikan kemudahan layanan, keringanan pajak, dan kepastian informasi dapat diterima masyarakat secara langsung, sekaligus mendorong tercapainya target pendapatan daerah yang telah ditetapkan tahun ini.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, yang hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi di Rumah Makan Orien Tarzan Caruban, menyampaikan optimisme bahwa target pendapatan pajak daerah sebesar Rp65 miliar dapat tercapai melalui kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan Madiun Bersahaja yang terus berkembang. 

Baca Juga : TPID Kabupaten Malang Mantapkan Sinergi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru 2026

“Jadi target pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar 65 miliar yang kita tetapkan semoga dapat tercapai sehingga menuju Madiun Bersahaja mimpi yang bisa dicapai bersama,” ujar Hari Wuryanto.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, para kepala OPD, BPKAD, Baperida, Dinas PUPR, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen kuat seluruh elemen pemerintahan dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih mudah dipahami masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui manfaat besar dari kebijakan pemerintah, termasuk program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda maupun pokok tunggakan. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih memahami kewajibannya karena penerimaan pajak yang optimal berdampak langsung pada peningkatan fasilitas umum, pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun,” tuturnya.

Yudi juga menjelaskan pentingnya peran Kanit Regiden dalam layanan registrasi dan identifikasi kendaraan, mulai dari pengurusan SIM, STNK, BPKB hingga penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Dalam kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja turut memberikan materi terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan sebagai bentuk jaminan keselamatan publik.

Baca Juga : Desak Percepat Pembenahan BUMD, Pansus DPRD Jatim: Target Deviden Harus Lebih Optimal

Menutup kegiatan, Yudi Hartanto kembali mengajak masyarakat untuk lebih taat pajak. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah melalui opsen PKB dan BBNKB merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Madiun.


Topik

Pemerintahan madiun pemkab madiun bupati hari wuryanto bapenda target pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan