JATIMTIMES - Kasus cek mahar palsu Rp 3 Miliar milik Tarman (74) atau Mbah Tarman terus bergulir dan kini menyeretnya sebagai tersangka. Pria lanjut usia yang sempat viral karena menikahi Shela Arika (24) itu harus berhadapan dengan polisi setelah cek yang dijadikan maharnya dinilai bermasalah.
Berikut JatimTIMES rangkum fakta yang terungkap dalam kasus ini, dilansir dari berbagai sumber.
1. Alasan Mbah Tarman Soal Cek Palsu
Baca Juga : Pemkot Batu Salurkan Bosda Rp 6,1 Miliar untuk Sekolah Swasta dan Lembaga Pendidikan Non-Formal
Polres Pacitan menggelar konferensi pers di Graha Bhayangkara, Rabu (10/12), dan menghadirkan Mbah Tarman sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, ia ditanya langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengenai alasan penggunaan cek bernilai fantastis tersebut. "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," jawab Tarman saat ditanya Kapolres.
Ayub kembali menanyakan apakah cek itu digunakan agar Shela percaya dan bersedia menikah. Mbah Tarman hanya mengangguk. Ia juga menepis isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.
2. Ditetapkan Tersangka Usai Polisi Kantongi Bukti Awal
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menyampaikan bahwa status Mbah Tarman resmi naik menjadi tersangka dan ia sudah ditahan. "Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman viral dan warganet mempertanyakan keaslian cek maharnya. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
3. Cek Mahar Diakui Hilang dan Rekeningnya Kosong
Ketika diperiksa, Mbah Tarman mengaku cek tersebut hilang. Namun dalam penelusuran, penyidik menemukan fakta bahwa rekening yang disebut sebagai sumber dana tidak memiliki saldo. Cek itu juga diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
4. Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Choirul memastikan penyidik menjerat Mbah Tarman dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen. "Kita terapkan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujarnya.
Ia menegaskan penerapan pasal dilakukan setelah memeriksa sejumlah pihak dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
5. Keaslian Cek Akan Diputuskan Hakim
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penentuan asli atau palsu bukan wewenang penyidik. Choirul menyebut hal itu baru bisa diputuskan di pengadilan. "Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli," katanya.
6. Kuasa Hukum Benarkan Cek Kosong
Baca Juga : Warga Laporkan Yai Mim atas Dugaan Perusakan CCTV, Eks Dosen UIN Malang Bantah Tuduhan
Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, mengatakan kliennya mengakui cek itu bukan hanya hilang tetapi juga kosong. "Jadi malam itu Pak Tarman menjawab pertanyaan, uang di dalam rekening BCA itu memang tidak ada," kata Badrul.
Namun ia menegaskan niat Mbah Tarman tetap memberikan mahar kepada keluarga Shela. “Tapi Pak Tarman tetap komitmen memberikan uang itu kepada keluarga dari usaha cengkeh yang ditekuni,” ujarnya.
7. Ternyata Residivis Penipuan Samurai Rp 20 Triliun
Fakta lain ikut terungkap, rupanya Mbah Tarman pernah terjerat kasus penipuan sebelumnya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wonogiri, ia pernah menipu seorang pria bernama Kamid pada 2016.
Saat itu, Mbah Tarman mengaku memiliki pedang samurai yang akan dibeli orang Jakarta seharga Rp 20.030.000.000.000 atau dua triliun lebih. Kamid yang penasaran akhirnya terbujuk membantu biaya operasional hingga Rp 240 juta dengan janji bonus Rp 30 miliar. Namun janji itu tak pernah ditepati dan ia akhirnya dilaporkan.
8. Kasus Samurai Berakhir Penjara 2 Tahun
Kasus tersebut akhirnya bergulir ke pengadilan. Pada 22 Juni 2022, Mbah Tarman divonis dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.
“Menyatakan terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut... Menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun,” demikian amar putusan hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika pada Rabu (8/10) di Pacitan viral karena usia yang terpaut jauh selisih 50 tahun. Selain itu, maharnya berupa cek Rp 3 miliar juga menjadi sorotan.
Setelah ramai, sejumlah akun medsos mengunggah foto cek tersebut sambil menuduhnya palsu. "Setelah viral pernikahan dgn mahar 3M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu," tulis akun @folkjog.
Akun lain juga menambahkan bahwa keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral dan material karena cek dinilai kosong. "Usut punya usut, Cek tersebut ternyata kosong alias penipuan saja, walhasil keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral maupun material," tulis akun @portalsemarang.
