Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Langgar ITAS dan Resahkan Warga, WNA AS Penyuka Sesama Jenis Dideportasi Imigrasi Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

20 - Dec - 2025, 08:57

Placeholder
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengawal proses deportasi seorang WNA asal Amerika Serikat, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Tulungagung.(Foto: Ist)

JATIMTIMES — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan administratif keimigrasian itu diambil menyusul hasil pengawasan lapangan serta laporan warga di Kabupaten Tulungagung.

JLK masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai pelajar. Kepada petugas, ia mengaku datang untuk mempelajari agama Islam. Namun, pengawasan Imigrasi Blitar menemukan fakta berbeda. Aktivitas yang dijalankan JLK tidak sejalan dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga : Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat

“Yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam ITAS. Dalam periode tertentu justru lebih banyak menganggur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Selama berada di Indonesia, JLK tercatat tinggal di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Keberadaannya kemudian menjadi perhatian warga sekitar. Dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat, JLK diketahui kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Aktivitas tersebut memicu keberatan warga dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menurut Aditya, dasar penindakan bukan semata persoalan personal, melainkan ketidaksesuaian izin tinggal dan dampaknya terhadap ketertiban umum. “Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, Imigrasi Blitar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JLK. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Deportasi ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Negara hadir memastikan aturan ditegakkan,” kata Aditya.

Ia menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional, menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat. Penyalahgunaan izin tinggal, kata dia, akan ditindak tegas.

Baca Juga : Unisba Blitar Teken Kerja Sama Strategis dengan Serunai Malaysia untuk Ekosistem Digital Halal

Kasus ini, lanjut Aditya, menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian. Imigrasi Blitar juga akan memperketat pengawasan, terutama terhadap pemegang ITAS dengan tujuan pendidikan dan kegiatan khusus.

Imigrasi Blitar mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran. “Pengawasan keimigrasian membutuhkan peran serta publik. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menjaga kepastian hukum dan ketertiban,” ujarnya.

Dengan penindakan ini, Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten untuk menjaga kedaulatan aturan, melindungi ketertiban umum, serta memastikan setiap izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya.


Topik

Peristiwa Deportasi warga AS dideportasi Imigrasi Blitar pelanggaran ITAS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy