Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terbukti Gila, Maling Motor di Bendosari Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jan - 2026, 20:20

Placeholder
Penyelesaian RJ di Mapolsek Ngantru (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

 JATIMTIMES - Polisi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan. 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor yang terjadi di rumah korban yang beralamat di Jl. P. Diponegoro RT 03 RW 03, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui bernama Indra Lesmana, warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Sementara terlapor adalah RZ (38), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Tegas Personel Polri Positif Narkoba

Awalnya, saat korban sedang beristirahat di dalam rumah dan menuju ke garasi. Kemudian ia mendapati terlapor sedang memegang serta mengundurkan sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi AG-4988-KDB. 

Mengetahui hal tersebut, korban menegur pelaku.

“Terlapor kemudian bertingkah seolah mengalami gangguan jiwa, masuk ke dalam rumah korban, lalu keluar dan berjalan ke arah warung kopi, sempat memesan kopi dan rokok, hingga akhirnya diamankan warga setelah korban melapor ke Ketua RT”, terang Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang, Rabu (21/1/2026). 

Petugas piket Polsek Ngantru yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terlapor beserta barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian materiel sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Lebih lanjut, Iptu Nanang menjelaskan bahwa polisi telah membawa Indra untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis psikiatri di RS Bhayangkara Tulungagung.

Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Jombang

“Dari hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan bahwa terlapor mengalami gangguan kejiwaan berat (skizofrenia). Mengetahui kondisi tersebut, pihak korban menyadari dan menerima keadaan terlapor, serta menyatakan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan mencabut laporannya”, jelas Iptu Nanang.

Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, perkara ini kemudian diselesaikan melalui Restorative Justice, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.

Polres Tulungagung menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta memperhatikan kondisi sosial dan psikologis para pihak yang terlibat.


Topik

Peristiwa Curanmor pencurian sepeda motor Tulungagung pelaku curanmor odgj



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni