
Setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup barang bukti, akhir pekan lalu jajaran Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang meringkus Atmari.
Dengan kondisi kepala tertunduk, CH (inisial) oknum guru BK (Bimbingan Konseling) cabul ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang, Jumat (6/12/2019) petang.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini giliran MN (inisial) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang diringkus petugas UPPA.
Dua orang pelaku begal (maaf) payudara berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Kromengan, Kamis (17/10/2019). Tersangkanya adalah Yudi Dian Prasetyo alias Yudeng (24) dan Robi Novian (22).
Kasus oknum takmir cabul yang menyetubuhi gadis di bawah umur yang terjadi di kawasan Betek, Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang, masih terus dalam penanganan pihak kepolisian.
M (55), takmir masjid di kawasan Kampung Betek, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengaku baru tiga kali melakukan persetubuhan dengan Melati (16).
End of content
No more pages to load