BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Layanan JKN Melalui WBS
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jan - 2026, 06:27
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang mengimbau kepada masyarakat, utamanya yang berada di wilayah Malang Raya untuk segera melaporkan pelanggaran layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui layanan Aplikasi Whistle Blowing System atau WBS 2.0.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Yudhi Wahyu Cahyono menyampaikan, layanan Aplikasi WBS 2.0 yang dapat diakses melalui wbs.bpjs-kesehatan.go.id ini telah melalui berbagai peambaruan aplikasi.
Baca Juga : Usai Libur Nataru, MPM Honda Jatim Imbau Konsumen Lakukan Pengecekan Sepeda Motor
Yudhi menyebutkan, bahwa Aplikasi WBS 2.0 merupakan wujud nyata dari BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang baik. Di mana dengan adanya layanan Aplikasi WBS 2.0 akan membuat semakin mudahnya masyarakat melaporkan tindakan pelanggaran di berbagau Program JKN.
"Kami ingin Program JKN dapat berlangsung dengan baik untuk tata kelolanya. Di BPJS Kesehatan itu ada namanya program WBS," ungkap Yudhi kepada JatimTIMES.com.
Menurut Yudhi, terobosan adanya Aplikasi WBS 2.0 ini merupakan upaya dari BPJS Kesehatan dalam mencegah adanya kecurangan yang terus berlanjut untuk penyelenggaraan tata kelola layanan Program JKN yang baik, serta bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap berbagai layanan yang ada di Program JKN.
"Jadi (Aplikasi WBS) ini juga untuk mendukung program pemerintah terkait untuk bersih-bersih, dalam artian kami ingin Program JKN dapat berlangsung dengan baik," tutur Yudhi.
Untuk langkah awal, pihaknya telah meminta kepada setiap fasilitas layanan kesehatan di Malang Raya untuk memasang informasi mengenai mekanisme atau tata cara pelaporan pelanggaran maupun ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Program JKN.
Baca Juga : Cat Warna-warni Surai Kuda di Bromo Tuai Banyak Kritik, Amankah untuk Kesehatan?
"Jadi kami mengimbau untuk seluruh faskes itu agar dapat memasang kaitannya dengan WBS yang telah kita siapkan. Baik dari sisi pengaduan maupun pelaporan-pelaporan dan itu wajib ditempel di pintu-pintu masuk di setiap fasilitas kesehatan," jelas Yudhi.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merupakan peserta Program JKN untuk tidak perlu khawatir ketika menggunakan layanan Aplikasi WBS melalui laman wbs.bpjs-kesehatan.go.id. Pasalnya, identitas dari setiap pihak yang melaporkan akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan setiap pelapor.
