Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak 70 Persen, Tiket Pesawat Naik Berapa?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Apr - 2026, 08:20

Placeholder
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap dibatasi di kisaran 9% hingga 13%, meski harga avtur melonjak drastis dalam sebulan terakhir.

Kebijakan ini diambil setelah harga avtur domestik mengalami lonjakan rata-rata hingga 70%, sementara untuk penerbangan internasional naik sekitar 80%.

Baca Juga : Gagal SNBP dan SPAN PTKIN 2026? Tenang Jalur UM-PTKIN Buka Pekan Depan, Cek Jadwalnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat di tengah tekanan kenaikan biaya bahan bakar.

“Oleh karena itu pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis, agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ungkap Airlangga, dikutip Antara, Rabu (8/4/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema intervensi yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 hingga akhir Mei 2026.

Adapun berdasarkan data penyesuaian harga dari Pertamina, avtur untuk periode 1-30 April 2026 mengalami kenaikan signifikan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik tercatat naik dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp 23.551,08 per liter pada April. Artinya, harga bahan bakar pesawat itu melonjak sekitar 72,45% hanya dalam waktu satu bulan.

Kenaikan ini disebut sejalan dengan tren harga avtur di sejumlah negara lain yang juga sudah lebih tinggi.

Airlangga mencontohkan, harga avtur di Thailand saat ini mencapai sekitar Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp 25.326 per liter.

Sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur saat ini berada di angka Rp 23.551 per liter.

“Tentunya kalau tidak menyesuaikan, di berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan, perbedaan harga tersebut,” tutur Airlangga.

Ia menjelaskan, avtur merupakan BBM non subsidi, sehingga penyesuaian harga mengikuti perkembangan pasar global.

Menyusul kenaikan harga avtur, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian pada fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Airlangga mengatakan angka surcharge yang sebelumnya mengacu pada batas tarif tahun 2019 kini dinaikkan. 

Untuk pesawat jet maupun propeler, besaran fuel surcharge kini disamakan menjadi 38%. Sebelumnya, porsi surcharge untuk pesawat jet hanya 10%, sedangkan propeler sebesar 25%. Kini kedua jenis pesawat menggunakan skema yang sama.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 8 April 2026: Awas Mudah Tersinggung

Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dibebankan maskapai kepada penumpang untuk menutup kenaikan biaya bahan bakar yang sifatnya fluktuatif.

Agar kenaikan tiket tidak terlalu tinggi, pemerintah memutuskan memberikan subsidi melalui skema PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan ditanggung negara. Dengan skema tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan.

“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” ungkapnya.

Kebijakan ini akan diberlakukan terlebih dahulu selama dua bulan, sebelum dilakukan evaluasi lanjutan. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi geopolitik global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah terhadap harga energi dunia.

Selain subsidi tiket, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada industri penerbangan dari sisi operasional. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam sistem pembayaran avtur oleh maskapai kepada Pertamina, termasuk terms of payment dalam skema transaksi business-to-business (B2B).

Langkah ini diharapkan bisa membantu menjaga arus kas maskapai di tengah tekanan kenaikan biaya bahan bakar.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat industri perawatan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO) nasional.

“Dan ini tahun lalu bea masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar, nah kebijakan ini diperkirakan memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat US$ 700 juta per tahun, dan bisa mendukung output PDB sampai US$ 1,49 miliar, dan menciptakan lapangan kerja langsung 1.000 orang, dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” jelasnya.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara teknis melalui aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.


Topik

Ekonomi harga avtur tiket pesawat naik harga tiket pesawat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri