Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Nongkrong di Kepanjen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

05 - May - 2026, 20:04

Placeholder
Barang bukti tindak kejahatan yang diamankan tim gabungan Polres Malang dari seorang buron kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 2025 lalu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim gabungan Polres Malang akhirnya berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tahun 2025 lalu. Penangkapan terhadap pelaku curanmor yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berlangsung pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pelaku DPO kasus curanmor kendaraan roda dua yang baru saja diringkus polisi tersebut, ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ruang Budaya Surabaya Perlu Dikelola Kolaboratif, Akademisi Dorong Pelibatan Seluruh Pelaku Seni

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung pada wilayah Kepanjen setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2025,” ujar Bambang saat dikonfirmasi JatimTIMES disela-sela penyidikan, Selasa (5/5/2026).

Pelaku yang kini telah diamankan polisi guna kepentingan penyidikan tersebut diketahui berinisial BB. Pelaku yang kini berusia 29 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pakis yang terjadi pada Agustus 2025," jelasnya.

Ungkap kasus curanmor tersebut bermula pada 17 Agustus 2025 lalu. Saat itu, pelaku berinisial BB tersebut mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di sebuah rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Pelaku berinisial BB tersebut diketahui tidak sendirian saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Melainkan beraksi dengan seorang rekannya yang diketahui berinisial VS (32).

"Rekannya tersebut (VS) telah lebih dulu ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian. Namun untuk pelaku yang berinisial BB tersebut sempat berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap, tim gabungan Polres Malang saat itu langsung melakukan pengembangan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belakangan diketahui berinisial BB tersebut.

"Namun (pelaku BB) sempat tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Baca Juga : Terprovokasi Isu Hoaks Jadi Motif Pria di Lawang Nekat Bacok Tetangga

Selama dalam pelariannya tersebut, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

"Selama menjadi buronan, pelaku sering berpindah-pindah tempat, termasuk keluar kota. Sehingga sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas,” imbuhnya.

Setelah hampir satu tahun buron, disampaikan Bambang, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi dan langsung disergap oleh petugas. Penangkapan terhadap buronan kasus curanmor tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Polsek Kepanjen.

"Identitas pelaku sudah lama diketahui oleh petugas, sehingga proses pelacakan hingga penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan terukur," imbuhnya.

Pada penangkapan terhadap pelaku buron curanmor tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

"Kami pastikan setiap pelaku kejahatan yang masih buron akan terus kami kejar, termasuk menuntaskan kasusnya hingga ke jaringan penadahnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang polres malang curanmor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas