JATIMTIMES - Rekrutmen besar-besaran untuk posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNKMP) tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena jumlah formasi yang mencapai 30 ribu orang di seluruh Indonesia, tetapi juga lantaran adanya klausul denda hingga Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Keluhan terkait surat pernyataan dan pakta integritas itu ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak peserta mengaku terkejut karena diminta menyetujui ketentuan tersebut sebelum mendapatkan informasi rinci mengenai gaji, fasilitas, maupun benefit yang akan diterima.
Baca Juga : Apa Itu Deep Jaw Release Therapy? Terapi Rahang Viral Redakan Stres dan Nyeri
Sebagaimana diketahui, pemerintah membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk lulusan D3 hingga S1 dari seluruh jurusan. Pengumuman hasil akhir seleksi diumumkan pada 10 Juni 2026.
Di akun Threads misalnya, banyak warganet yang ramai membahas isi surat pernyataan yang memuat klausul ikatan dinas. Dalam dokumen tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos namun mengundurkan diri disebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta.
Aturan itu tertuang dalam pakta integritas dan surat pernyataan yang harus disetujui peserta.
Sebagian peserta menilai aturan tersebut wajar sebagai bentuk komitmen. Namun, tak sedikit pula yang mengaku keberatan.
Akun Threads @el.rin*** misalnya, mengingatkan agar peserta memahami seluruh konsekuensi sebelum mengikuti program tersebut.
"Kalo lu punya mental Homebase, mental kroco atau mental zona nyaman jangan ikut ginian apalagi sampe ttd. Gw tau pasti banyak alasan karna satdik jauh lah, gk siap ini itu, tapi dari awal itu emg udah semacam ujiannya lu siap apa nggk nantinya," tulisnya.
Ia melanjutkan, "Jangan cuma pengen gaji gede (katanya) tapi maunya deket rumah. Lu mending persiapkan CPNS atau PPPK aja kalo emg mental Homebase. Dan satu lagi, di baca setiap isi surat."
Sementara itu, akun Threads @ika_***** mengaku memutuskan mundur setelah membaca isi surat pernyataan yang harus ditandatangani.
"Dengan segala dar der dor nya ngikutin program ini... Sampai dinyatakan lulus peringkat 500 dari ratusan ribu orang... Dan akhir nya ku putuskan setelah berpikir beberapa jam karna baca surat pernyataan," tulisnya.
Komentar serupa juga datang dari akun @akukodok**** yang mempertanyakan minimnya informasi mengenai hak yang akan diterima peserta.
"Agak kocak juga ya, TTD pernyataan duluan + informasi denda. Padahal info Gaji, Fasilitas, Benefit, dll belum dikasih tau kalo sesuai UMK Kabupaten dimana ditempatkan sih mending gausah," tulis akun tersebut.
Warganet lainnya menyoroti kemungkinan penempatan di daerah yang dinilai kurang strategis. "Belum kalo ditempatkan di lokasi yg ga strategis, dan ganutup target penjualan .. apa ga mumet itu ..," tulis akun @muhammad*****.
Baca Juga : Polisi Sebut Tak Ada Surat Demo BEM UI, tapi Beredar Bukti di Medsos
Sementara akun @ege*** mempertanyakan kemungkinan mengundurkan diri tanpa terkena sanksi. "Pinalti 100jt ini gabisa di duain sama CPNS fix, harus setia kalo pilih KDMP wkwk. masih ada waktu ga buat undur diri tanpa pinalti kira kira?," tulisnya.
Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih?
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Meski demikian, pemerintah memberi gambaran bahwa nominal gaji nantinya akan disesuaikan dengan wilayah penempatan serta latar belakang pendidikan peserta yang diterima.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyebut proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
Belum adanya informasi resmi mengenai besaran gaji membuat berbagai spekulasi bermunculan. Banyak pihak memperkirakan gaji manajer Kopdes akan berada sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
Sebagai gambaran, UMR tertinggi saat ini berada di Kota Bekasi yang mencapai sekitar Rp5,69 juta, sedangkan UMR terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,17 juta.
Dengan asumsi tersebut, gaji manajer Kopdes diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta hingga lebih dari Rp6 juta, tergantung daerah penempatan dan tanggung jawab pekerjaan.
Sementara itu, untuk posisi nonmanajerial seperti kasir, sopir, hingga petugas keamanan, diperkirakan akan menerima gaji setara UMR daerah masing-masing.
