JATIMTIMES - Ikan merupakan salah satu sumber protein yang hampir setiap hari hadir di meja makan masyarakat. Namun, bagaimana jika ikan yang dibeli di pasar diduga mengandung formalin? Pertanyaan itu mencuat setelah komunikator sains Andrea Novita membagikan hasil uji cepat terhadap ikan bawal yang menunjukkan indikasi adanya bahan pengawet yang dilarang digunakan pada pangan.
Video yang diunggah Andrea memperlihatkan proses sederhana untuk menguji dugaan kandungan formalin pada ikan bawal yang dibelinya di pasar. Pengujian diawali dengan memotong daging ikan menjadi bagian kecil.
Baca Juga : Sekda Budiar Segera Turunkan Tim Khusus untuk Tangani Polemik Kios Baru Pasar Buah Karangploso
Usai dipotong, Andrea mencampurkannya dengan air hingga dihancurkan. Cairan hasil penyaringan selanjutnya ditetesi reagen khusus pendeteksi formalin.
Tak lama setelah reagen dicampurkan, warna larutan berubah menjadi merah muda pekat. Andrea pun membandingkan warna tersebut dengan sampel pembanding yang memang mengandung formalin.
Menurut dia, kemiripan warna menjadi indikasi awal adanya kandungan formalin pada ikan tersebut. “Lihat dong, dia langsung berubah warna jadi pink pekat. Kalau dibandingkan dengan tabung yang berisi formalin, warnanya mirip. Artinya, ikan bawal ini positif formalin,” kata Andrea.
Andrea menjelaskan bahwa ikan segar pada umumnya memiliki daya tahan yang terbatas apabila disimpan pada suhu ruang. Tanpa pendingin, lanjutnya ikan biasanya hanya mampu bertahan sekitar dua jam sebelum kualitasnya mulai menurun.
“Kalau ngomongin ikan segar, maksimal banget tahan di suhu ruang itu sekitar dua jam kalau tidak menggunakan pendingin. Tapi sering kali ikan bisa dijual dari pagi sampai sore, ini yang perlu dipertanyakan, kok bisa tidak cepat busuk?” imbuh Andrea.
Ia menegaskan bahwa formalin bukanlah bahan yang boleh digunakan sebagai pengawet makanan. Senyawa tersebut secara legal dimanfaatkan untuk kebutuhan industri maupun pengawetan spesimen biologis, bukan untuk produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Viral Curhatan Dosen Kampus di Surabaya, Gaji Kecil Tak Sebanding Beban Kerja
“Formalin itu dilarang keras digunakan pada makanan. Penggunaannya yang legal adalah untuk mengawetkan spesimen biologis, bukan untuk bahan pangan,” tegas Andrea.
Meski demikian, hasil pengujian menggunakan test kit atau reagen cepat seperti yang ditampilkan dalam video merupakan skrining awal, bukan pemeriksaan laboratorium yang dapat dijadikan dasar penetapan pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan formalin secara ilmiah, diperlukan uji konfirmasi di laboratorium menggunakan metode analisis yang telah terstandarisasi.
Sedangkan formalin merupakan larutan yang mengandung formaldehida dan tidak diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan di Indonesia. Paparan formalin dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi pada saluran pencernaan hingga risiko gangguan organ apabila dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang.
