Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Data Tambang Bukan Rahasia Negara, Mengapa Masih Sulit Diakses?

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

16 - Jul - 2026, 12:57

Placeholder
Ilustrasi data Natural Resource Governance Institute (diolah menggunakan ChatGPT)

JATIMTIMES – Deru truk pengangkut pasir, batu dan tanah urug hampir setiap hari melintasi jalan-jalan di Kabupaten Situbondo. Material tersebut menjadi penopang berbagai proyek pembangunan, mulai dari jalan, jembatan, gedung pemerintah hingga proyek strategis nasional. Namun, di balik derasnya arus material itu, masih tersimpan satu pertanyaan besar yang belum terjawab: dari mana sebenarnya material tersebut berasal?

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Hingga kini, masyarakat masih kesulitan memperoleh data resmi mengenai perusahaan tambang yang memiliki izin operasi di Kabupaten Situbondo. Padahal, informasi tersebut bukan termasuk rahasia negara, melainkan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga : KEPEMIMPINAN PBNU BERBASIS BUDAYA JAWA

Sulitnya memperoleh data tersebut membuat publik kesulitan memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek pembangunan benar-benar berasal dari tambang legal atau justru dipasok dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Persoalan transparansi pertambangan di Situbondo sesungguhnya bukan isu baru. Pada 2019, Polres Situbondo pernah menyampaikan bahwa terdapat 17 perusahaan maupun penambang perorangan yang telah mengantongi izin. Namun, identitas perusahaan beserta lokasi tambang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Akibatnya, hingga kini publik tetap kesulitan membedakan mana tambang yang legal dan mana yang beroperasi tanpa izin.

Sorotan terhadap asal-usul material proyek pernah mencuat ketika pembangunan Jalan Tol yang saat itu benama Probolinggo–Banyuwangi atau Probowangi yang kemudian saat ini berubah nama menjadi Prosiwangi (Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi) berlangsung.  

JATIMTIMES pernah memberitakan dugaan penggunaan material tanah urug untuk Proyek Strategis Nasional tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tambang di wilayah Kecamatan Besuki. Material urug diduga berasal dari lokasi yang izinnya bukan untuk komoditas tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi material ke proyek strategis nasional.

Tak hanya itu, JATIMTIMES juga pernah mengungkap langkah Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menelusuri potensi kebocoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Saat proses pendampingan penagihan pajak, sejumlah rekanan proyek diminta menunjukkan asal-usul material yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian data material yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Di sisi lain, sektor pertambangan di Situbondo justru terus berkembang. JATIMTIMES juga pernah memberitakan rencana investasi beberapa investor yang menargetkan puluhan titik tambang mulai beroperasi di Situbondo. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas pertambangan akan semakin meningkat sehingga kebutuhan terhadap keterbukaan data dan pengawasan publik menjadi semakin penting.

Persoalan yang tidak hanya terjadi di Kabupaten Situbondo tersebut mendapat perhatian Senior Governance Officer Natural Resource Governance Institute (NRGI), Rob Pitman, bersama Asia-Pacific Legal Analyst NRGI, Rani Febrianti. Dalam policy brief berjudul Mengapa Perjanjian Pertambangan di Indonesia Harus Dibuka ke Publik, keduanya menegaskan bahwa kontrak dan izin pertambangan merupakan dokumen publik yang semestinya dapat diakses masyarakat. Keterbukaan informasi, menurut mereka, menjadi fondasi penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. 

Dalam kajian tersebut juga dijelaskan bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 197/VI/KIP-PS-MA/2011 telah menyatakan kontrak pertambangan sebagai informasi terbuka. Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 614 K/TUN/2015 menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan informasi publik. Artinya, data mengenai perusahaan pemegang izin pertambangan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. 

Namun demikian, Rob Pitman dan Rani Febrianti menilai sistem yang selama ini mengandalkan permohonan informasi belum efektif. Pemerintah direkomendasikan mempublikasikan seluruh kontrak dan izin secara proaktif melalui portal seperti Mineral One Data Indonesia (MODI) agar masyarakat, media, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara lebih mudah.  

Baca Juga : Kader Pemilik SPPG Siap-Siap Terima Sanksi, DPC PDIP Kota Malang Tunggu Instruksi DPP

Bagi Kabupaten Situbondo, rekomendasi tersebut menjadi semakin relevan. Di tengah meningkatnya kebutuhan material untuk berbagai proyek pembangunan, keterbukaan data perusahaan tambang legal menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin. Transparansi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga mempersempit ruang peredaran material hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, daerah, maupun lingkungan.

Minimnya keterbukaan data perizinan pertambangan juga dinilai meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Ketika masyarakat, media, maupun lembaga pengawas kesulitan mengakses informasi mengenai perusahaan pemegang izin, ruang untuk memanipulasi asal-usul material tambang, penyalahgunaan izin, hingga praktik perizinan yang tidak akuntabel menjadi semakin terbuka. Dengan kondisi tersebut berpotensi merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta melemahkan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. 

Pandangan itu sejalan dengan kajian Senior Governance Officer Natural Resource Governance Institute (NRGI), Rob Pitman, dan Asia-Pacific Legal Analyst NRGI, Rani Febrianti. Dalam policy brief Mengapa Perjanjian Pertambangan di Indonesia Harus Dibuka ke Publik, keduanya merekomendasikan pemerintah mempublikasikan kontrak dan izin pertambangan secara proaktif. 

Menurut mereka, transparansi merupakan instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memungkinkan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola sektor pertambangan. 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar membuka daftar perusahaan tambang kepada publik. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Selama data tambang legal masih sulit diakses, ruang spekulasi mengenai asal-usul material proyek akan terus muncul. 

Sebaliknya, keterbukaan informasi akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih, pembangunan yang berintegritas, serta pengelolaan kekayaan alam yang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas situbondo tambang situbondo kabupaten situbondo tambang apa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas