Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Mantan Kepala Pasar Anton Abaikan Panggilan Inspektorat Terkait Kasus Jual-Beli Kios Pasar Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2026, 17:13

Placeholder
Ilustrasi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mengaku geram atas sikap mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah yang tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan terkait polemik pembangunan kios-kios di Pasar Karangploso. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Hendrawan Arrie Mahardhika menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Anton agar dapat hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) lalu. 

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Kejari Batu Periksa Eks Kepala UPT Pasar

"Sudah masuk satu nama di kami yaitu mantan kepala pasar atas nama Pak Anton dan di Jumat (24/7/2026) lalu kami sudah melayangkan pemanggilan pertama dan beliaunya tidak hadir," ungkap Hendra kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya menjelaskan, alasan Anton Apriansah tidak menghadiri pemanggilan pertama dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dikarenakan yang bersangkutan sedang menyelesaikan tugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. 

"Pak Anton ini kami panggil pertama tidak hadir karena alasan menyelesaikan pekerjaan yang ada di Disperindag. Kami konfirmasi ke Bu Kadisperindag, ternyata beliaunya (Anton Apriansah) juga tidak hadir di Kantor Disperindag," kata Hendra. 

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika seseorang atau pihak tidak menghadiri pemanggilan pertama maka akan ditunggu selama satu pekan atau tujuh hari. 

"Sesuai SOP kami, kita tunggu satu minggu kalau tidak hadir, maka otomatis di hari Jumat besok (31/7/2026) akan kami layangkan pemanggilan yang kedua," tutur Hendra. 

Ia menambahkan, dalam ketentuan yang berlaku, pemanggilan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika dalam tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka secara otomatis Inspektorat Daerah Kabupaten Malang akan mendatangi yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. 

"Pemanggilan ada tiga kali. Nantinya yang keempat, mungkin kami akan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) kalau ranahnya ke pidana. Karena kalau kami sesuai SOP dan selaku APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) masih dalam taraf pemanggilan," kata Hendra. 

Baca Juga : Itwasda Polda Jatim Asistensi Manajemen Risiko di Polres Situbondo, Dorong Budaya Kerja Profesional dan Akuntabel

Lebih lanjut, proses pendalaman polemik pembangunan kios baru di Pasar Karangploso oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang saat ini telah mencapai 35 persen. Di mana terdapat beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah. 

"Ini kami masih pendalaman sudah hampir 35 persen. Ke depan akan kami laporkan hasilnya kepada pimpinan," ujar Hendra. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa saat ini telah terjadi polemik pembangunan kios baru di kawasan Pasar Karangploso. Di mana terdapat 184 pedagang yang telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) sejak tahun 2023, tetapi hingga tahun 2026 atau memasuki masa habis berlaku SHP para pedagang belum bisa menempati kios baru tersebut. 

Para pedagang pun merasa dirugikan. Pasalnya, para pedagang telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada Anton Apriansah saat masih menjabat sebagai Kepala UPPD Karangploso untuk pembangunan kios baru di Pasar Karangploso. Namun faktanya, hingga saat ini hanya 72 kios yang terbangun. Alhasil terdapat kekurangan 112 kios yang belum terbangun. 


Topik

Pemerintahan pasar karangploso inspektorat kabupaten malang hendrawan arrie mahadhika anton apriansah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan