Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kerugian Kasus MSI Tembus Rp40 M, Polres Magetan Pastikan Audit Masih Berlangsung

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2025, 14:42

Placeholder
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat rilis kasus permasalahan KSPSS) MSI. (Ist)

JATIMTIMES - Proses hukum terkait dugaan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPSS) MSI masih terus berlanjut. Saat ini, fokus utama aparat adalah memastikan kejelasan angka kerugian yang dialami masyarakat.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng auditor independen guna melakukan perhitungan yang objektif dan akurat. 

Baca Juga : Diduga Karena Cemburu dan Pengaruh Alkohol, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya

"MSI saat ini sedang dalam proses audit independen untuk betul-betul menghitung berapa kerugian yang dialami masyarakat. Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan dari posko-posko yang kita dirikan secara mandiri oleh Polres Magetan. Ternyata kerugian yang kita hitung sebanyak lebih kurang 40 miliar," ujar Erik. 

"Akan kita bandingkan dengan audit independen apakah sama dengan hasil audit indepent yang didapatkan dari data transaksi yang ada di MSI itu sendiri. Sehingga, datanya valid dan kita akan tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam hal ini Polres Magetan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan. Khususnya, untuk mengetahui konstruksi perkara kasus MSI agar jangan sampai terjadi kesalahan.

"Dan ternyata terkait MSI ini ada pelaporan perdata yang dilakukan oleh beberapa korban yang diwakili oleh lembaga bantuan hukum. Nanti kita akan melihat apakah unsur pidana bisa masuk atau kita menunggu sampai proses perdatanya selesai," lanjut Erik. 

Baca Juga : Petaka di Talun Blitar: Tambal Ban Berujung Ledakan, Rumah dan Bengkel Ludes Dilalap Api

Sebelumnya, Kapolres Magetan menyebut telah masuk laporan perdata yang diajukan oleh lembaga bantuan hukum yang mewakili 31 korban kasus MSI. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.


Topik

Peristiwa magetan kasus msi koperasi simpan pinjam korban msi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa