Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ajukan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan, Khofifah Usul Tiga Aturan Lama Dicabut

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Oct - 2025, 14:47

Placeholder
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Ia menyampaikan nota penjelasan terhadap raperda tersebut pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).

Khofifah menjelaskan, sebenarnya Jatim sudah memiliki tiga perda mengenai kehutanan. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur; Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Provinsi Jawa Timur; dan Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Tolak Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, Ini Alasannya

"Namun demikian, keberadaan tiga Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan Jawa Timur dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti," kata Khofifah.

Ia menegaskan, dalam ketentuan penutup Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, akan ditetapkan mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap tiga Perda Provinsi Jawa Timur yang terkait dengan kehutanan. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sasaran yang akan diwujudkan dalam pembentukan raperda ini yaitu adalah memastikan keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat hutan bagi masyarakat, dan mendukung keberlanjutan lingkungan. 

"Dalam rangka mewujudkan sasaran dimaksud maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlanjutan hutan melalui pemulihan hutan yang rusak, konservasi keanekaragaman hayati, peningkatan manfaat sosial hutan, dan optimalisasi manfaat lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi dan produksi," tandasnya.

Ia menambahkan, raperda ini tidak hanya mengatur mengenai pengelolaan hutan, tetapi juga mengatur mengenai kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan perhutanan sosial, dan penyuluhan kehutanan. Hal ini dimaksudkan agar jangkauan regulasi ini melingkup semua urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pengelolaan hutan tersebut mencakup kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam.

Baca Juga : Ketua DPRD Magetan Ikuti Napak Tilas Ngunut–Parang, Jadi Pengingat Cikal Bakal Pemerintahan Magetan

"Sedangkan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan adalah ambang batas minimal luas kawasan hutan dan penutupan hutan yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, serta manfaat ekonomi dan produksi," ujarnya.

Khofifah menerangkan, pengelolaan DAS juga diatur, yakni upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

"Sedangkan penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kehutanan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan