Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

15 Ribu Pekerja Informal di Kota Malang Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2025, 16:42

Placeholder
Kepala DPMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Malang mulai menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sejak Oktober lalu. Hingga kini, tercatat sekitar 15 ribu atau 34 persen pekerja telah terdaftar, dari total target 43 ribu penerima manfaat yang akan dibiayai melalui dana cukai senilai Rp 5,3 miliar.

Hal tersebut dibeberkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Sabtu (1/11/2025). Ia mengatakan program ini menargetkan 43 ribu pekerja informal di seluruh wilayah Kota Malang.

Baca Juga : Bangga! Kota Malang Terpilih sebagai Kota Kreatif UNESCO di Bidang Media Arts

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan yang ditanggung penuh selama satu tahun ke depan. “Sekarang baru 15 ribu yang terdaftar karena proses verifikasi masih berjalan. Data penerima berasal dari berbagai perangkat daerah,” kata Arif.

Ia mencontohkan, pekerja ojek online dan petugas sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan pedagang kecil berasal dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Sementara kelompok tani diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan).

“Yang paling banyak dari sektor ojek online, jumlahnya sekitar 5.500 orang,” imbuh Arif.

Pemkot Malang menargetkan jumlah penerima bantuan akan meningkat menjadi 22 ribu pekerja informal pada November mendatang, sebelum akhirnya mencapai target penuh pada akhir tahun.

Untuk membiayai program tersebut, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, Arif mengakui bahwa ketersediaan dana tahun depan masih bergantung pada hasil pembahasan Rancangan APBD 2026.

Baca Juga : Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan, Tuntut Rp 1 sebagai Simbol Keadilan

“Tahun depan kami tetap akan mengusulkan bantuan serupa, tetapi anggaran kami turun dari Rp 7,2 miliar menjadi Rp 4 miliar. Termasuk DBHCHT yang juga turun dari Rp 70 miliar ke Rp 40 miliar,” terang Arif.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Malang dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang.

“Dengan dukungan dari pemerintah daerah, kami optimistis akhir tahun nanti cakupan kepesertaan bisa menyentuh angka 42 persen sesuai target RPJPD,” ujar Zulkarnain.


Topik

Pemerintahan Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan