Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jangan Lupa, Pengibaran Bendera Merah Putih Wajib pada 10 November, Ini Pedoman Resminya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

09 - Nov - 2025, 19:50

Placeholder
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November menjadi momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak pada Senin,10 November 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sosial Nomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Baca Juga : Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Dibuka, Catat Jadwal Pemesanannya

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap:

• Rumah warga

• Perkantoran

• Lingkungan pemukiman penduduk

“Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025,” demikian isi edaran tersebut.

Selain itu, pelaksanaan upacara bendera dan kegiatan mengheningkan cipta juga dianjurkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketentuan pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Beberapa aturan penting di antaranya:

1. Bendera dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari dengan syarat diberi penerangan yang memadai.

3. Warga negara wajib mengibarkan bendera pada:

• 17 Agustus

• Hari-hari besar nasional, termasuk Hari Pahlawan.

4. Pemerintah daerah menyediakan bendera untuk warga yang tidak mampu membelinya.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sesuai Pasal 13 UU 24/2009, pemasangan bendera harus memperhatikan hal berikut:

Baca Juga : Tim MAN 2 Kota Malang Sabet Emas di Olimpiade Keuangan Syariah Nasional 2025

• Bendera harus dikibarkan pada tiang yang ukuran dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

• Jika dipasang menggunakan tali, bendera diikat pada sisi dalam kibaran bendera.

• Jika dipasang pada dinding, bendera harus dipasang membujur rata, tidak miring atau terbalik.

• Pastikan kondisi bendera bersih, tidak kusam, sobek, atau kusut.

Tema Hari Pahlawan 2025

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini mengusung tema:

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan.”

Tema tersebut mengajak seluruh warga Indonesia untuk meneladani perjuangan para pahlawan dengan terus berkarya dan berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengibarkan Merah Putih bukan sekadar formalitas, tetapi wujud cinta tanah air dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan. Mari kibarkan bendera pada 10 November sebagai simbol persatuan dan semangat perjuangan.


Topik

Peristiwa Hari Pahlawan 10 November Bendera Merah Putih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy