JATIMTIMES — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B M. Faridz Afifnpada Selasa (11/11/2025). Rapat juga dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.
Baca Juga : Pelantikan GP Ansor Surabaya Bakal Tuai Protes, PW Ansor Jatim Enggan Tanggapi
Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1 Adi S. menjelaskan secara formal bahwa surat ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Surat Ijo bukan hak milik, tapi izin penggunaan aset pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Dasarnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menegaskan bahwa rapat menghasilkan dua poin penting. Pertama, warga pemegang surat ijo tetap memiliki hak penuh untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga). Kedua, DPRD akan menindaklanjuti persoalan status tanah dengan menghadirkan pihak BPN Jawa Timur.
“Kami akan mengundang langsung BPN Jatim agar penjelasan soal status tanah ini disampaikan secara rigid dan detail. Ini penting supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi,” tegasnya.
Baca Juga : Update Angin Kencang di Singosari: 3 Pohon Tumbang, Tutup Jalan hingga Timpa Kabel PLN dan Motor
Faridz menambahkan, DPRD Surabaya berfungsi menjembatani aspirasi warga dan instansi pemerintah agar persoalan seperti ini tidak berlarut.
“Tujuan kami sederhana, agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi warga,” pungkasnya.
