Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ditetapkan Tersangka Pornografi, Yai Mim Tidak Hadir di Pemeriksaan Perdana

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

19 - Jan - 2026, 15:21

Placeholder
Yai Mim saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim tidak menghadiri pemeriksaan perdana di Polresta Malang Kota pada pekan lalu. Ketidakhadirannya karena alasan kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman, Senin (19/1/2026). Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim semestinya dilakukan pada pekan lalu. Namun hingga jadwal yang ditentukan, tersangka tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Sudah Tetapkan Tersangka tapi Tidak Ada Penahanan, Kapolsek hingga Kapolri Digugat Pra-Peradilan di PN Jember

“Panggilan pertama sudah kami kirimkan minggu lalu, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini kami sudah mengirimkan panggilan kedua dan dijadwalkan pada pekan ini,” kata Lukman.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Total sedikitnya 10 saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Kami juga telah memeriksa tiga saksi ahli, diantaranya saksi ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan psikiater,” tambah Lukman.

Terpisah, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan lalu. Absennya Yai Mim bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Klien kami memang tidak bisa hadir pada panggilan pertama karena sedang sakit. Kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Agustian.

Baca Juga : FKIK UIN Malang Matangkan Arah SDM 2026 lewat Lokakarya Blueprint Strategis

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Yai Mim tidak berniat menghindari proses hukum. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

“Surat panggilan kedua sudah kami terima dan kami pastikan klien kami akan hadir serta kooperatif,” tegas Agustian.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai Mim yai mim tersangka lukman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya