JATIMTIMES - Konflik di pucuk pimpinan Kabupaten Jember kian memanas. Perseteruan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kini resmi bergulir ke meja hijau, dengan nilai gugatan yang tidak kecil, mencapai Rp 25,5 miliar.
Gugatan itu diajukan Djoko Susanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jember sebagai gugatan balik atau rekovensi. Langkah hukum ini ditempuh setelah sebelumnya warga Jember, Mashudi alias Agus MM, lebih dulu menggugat Djoko dan Fawait pada November 2025 lalu.
Baca Juga : Graha Bangunan Umumkan Pemenang Gebyar Undian 2025, Hadiah Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dibagikan
Dalam gugatan rekovensi tersebut, Djoko menuntut Bupati Fawait membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 24,5 miliar. Nilai itu diklaim sebagai biaya operasional yang telah ia keluarkan selama proses pemilihan kepala daerah, mulai dari transportasi, akomodasi hotel, hingga biaya sewa pengacara dan kebutuhan lainnya.
Tak hanya itu, Djoko juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 1 miliar. Kerugian ini diklaim muncul akibat penarikan fasilitas dan hak operasional sebagai wakil bupati, serta dampak terhadap nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri yang ia alami.
Selain Bupati Fawait, gugatan Djoko juga menyasar Agus MM. Djoko menuntut Agus membayar Rp 1,5 miliar karena dianggap melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan yang lebih dulu diajukan.
Akibat gugatan Agus, Djoko mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 juta, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, hotel, hingga ongkos pengacara. Selain itu, ia juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar terkait rusaknya nama baik, kehormatan, dan harga diri.
Dalam eksepsi dan jawaban yang dibacakan kuasa hukum Djoko, disebutkan bahwa akar persoalan bermula dari dugaan pengingkaran kesepakatan bersama antara Fawait dan Djoko. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris pada 21 November 2024, jauh sebelum keduanya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.
Kesepakatan tersebut memuat enam poin. Salah satunya menegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama. Dalam poin lain disebutkan bahwa setiap kebijakan strategis, mulai dari penyusunan program pemerintahan, kebijakan kepegawaian, anggaran, produk hukum daerah, hingga pelayanan publik, wajib dirancang dan disepakati bersama.
Dalam perjanjian itu juga diatur pembagian kewenangan, khususnya di bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan, yang dimandatkan kepada Wakil Bupati. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut berada dalam mandat Djoko antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, dalam keterangan resminya menilai gugatan Agus MM sebagai sesuatu yang janggal. Agus menggugat ketidakakuran Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan pemerintahan, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jember pada 3 November 2025 dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam perkara itu, Djoko ditempatkan sebagai tergugat, sementara Bupati Fawait hanya sebagai turut tergugat.
“Sangat tidak lazim bagi kami. Mengapa penggugat mencoba memisahkan tanggung jawab kepemimpinan daerah dengan cara mengisolasi Wakil Bupati sebagai sasaran tembak utama. Sementara Bupati diletakkan pada posisi pasif sebagai turut tergugat,” ujar Dodik.
Dodik menilai konstruksi gugatan tersebut seolah menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meminggirkan peran Wakil Bupati pasca-pilkada. “Peminggiran fungsi Wakil Bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius,” katanya.
Baca Juga : Kucuran Dana Rp 145 Miliar dari Bank Dunia, Kota Malang Akan Bangun Mini Bozem Bondowoso
Menurutnya, pembatasan akses koordinasi dan keterlibatan fungsional Djoko telah menimbulkan kerugian besar. “Oleh karena itu, dalam gugatan balik, kami menuntut ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional, serta ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis,” ujar Dodik.
Ia menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada asas kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUH Perdata. “Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak mana pun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan yang diajukan Agus MM tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Agus tidak memiliki kedudukan legal karena bukan pihak dalam perjanjian antara Fawait dan Djoko. “Dia tidak ada dalam perjanjian itu, bukan sebagai pihak,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut PN Jember tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. “Karena ada aturan tersendiri dari Mahkamah Agung, bahwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Terkait gugatan balik Djoko, Thamrin menilai langkah itu janggal. “Gugatan awal adalah gugatan perbuatan melawan hukum, tapi gugatan rekovensi yang disampaikan Pak Djoko adalah gugatan wanprestasi. Ini dua hal yang berbeda yang secara hukum acara tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Ia juga menilai Djoko seharusnya mundur dari jabatan wakil bupati jika tetap menuntut pengembalian biaya pilkada. “Dia menikmati jabatan sebagai wakil bupati, tapi biaya-biaya yang sudah dikeluarkan selama pilkada diminta kembali,” kata Thamrin.
Di sisi lain, Agus MM mengaku kecewa dengan gugatan balik yang diarahkan kepadanya. “Sebagai masyarakat, saya berharap mereka bisa hadir pada mediasi, sehingga dapat disepakati kompromi kebersamaan, bersinergi menakhodai pembangunan Kabupaten Jember,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Namun, hingga kini, proses mediasi yang dimulai sejak 19 November 2025 belum menemukan titik temu. Agus memilih tidak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Perkara ini pun masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember dan diperkirakan akan memasuki tahapan lanjutan dalam beberapa pekan ke depan.
