Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Kesehatan

BPJS Cabang Malang Diduga Peras Sejumlah Faskes, Minta Setoran Emas Batangan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Mar - 2026, 19:23

Placeholder
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok saat ditemui JatimTIMES dalam sesi wawancara doorstep pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Malang terindikasi melakukan dugaan praktik pemerasan kepada sejumlah Klinik Pratama di Kabupaten Malang. Dugaan pemerasan yang di antaranya berupa permintaan umpeti emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang tersebut, juga turut diungkap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Temuan dugaan pemerasan tersebut bermula dari adanya surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat. Di mana, pada surat aduan tersebut juga turut melampirkan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Keramik Motif Terrazzo Kian Diminati, Graha Bangunan Blitar Hadirkan Pilihan Elegan untuk Hunian Modern

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait praktik dugaan pemerasan oleh oknum petinggi BPJS tersebut. "Surat itu (aduan dugaan pemerasan, red) kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati," ungkap Zulham saat dikonfirmasi JatimTIMES, Jumat (27/3/2026).

Zulham menjabarkan, pada surat aduan yang turut ditembuskan kepada Dewan Kabupaten Malang tersebut berisi 10 poin. Jika mengutip dari surat aduan tersebut, secara umum para dokter di Klinik Pratama Seluruh Kabupaten Malang mengaku resah karena dipaksa setor upeti. Yakni berupa emas antara 5 gram sampai dengan 10 gram logam mulia.

Belakangan diketahui, umpeti tersebut ditujukan jika kerjasamanya dengan BPJS ingin disetujui. "Tarif upeti emas itu berlaku kelipatan, tergantung faskes (fasilitas kesehatan). Kalau kerjasama baru itu 10 gram, sedangkan kalau perpanjangan itu sebesar 5 gram dan itu setahun sekali akan dievaluasi," ungkap Zulham sembari menunjukkan isi surat aduan yang turut ditembuskan ke Dewan Kabupaten Malang tersebut.

Zulham menyebut, faskes yang menyetorkan upeti emas akan mendapat poin tinggi. Sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial. "Hal ini berdampak pada standar faskes, bahkan yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerjasama karena dugaan praktik upeti emas itu," ujarnya.

Merujuk pada beberapa sumber, kredensial adalah proses evaluasi formal terhadap kompetensi, dokumen, dan pengalaman tenaga kesehatan untuk memberikan kewenangan klinis. Sedangkan rekredensial adalah re-evaluasi berkala terhadap tenaga kesehatan yang sudah memiliki kewenangan untuk memastikan kompetensi tetap sesuai standar.

Kredensial maupun rekredensial tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien. Hal inilah yang disampaikan Zulham dapat berdampak pada standar faskes, bahkan yang tidak layak lolos sekalipun justru bisa dapat kerjasama karena adanya dugaan praktik upeti emas tersebut.

"Sehingga masyarakat merasakan klinik-klinik pratama banyak yang tidak layak tapi jadi rujukan karena diduga setor upeti emas itu," ujar Zulham yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut.

Zulham juga menyatakan beberapa poin lain yang termuat pada aduan yang ditembuskan kepada Dewan Kabupaten Malang tersebut. Yakni yang di antaranya meliputi, jika faskes ingin mendapatkan rujukan banyak maka BPJS meminta cashback pada sebagian uang klaim.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Intensifkan Pengawasan, Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke JP

Mirisnya, diutarakan Zulham, jika mengutip isi pada surat aduan tersebut disebutkan bahwasannya dugaan transaksi ilegal tersebut sering dilakukan di warung. Yakni warung yang ada di sekitar kantor BPJS Cabang Malang.

"Di badan surat itu (aduan, red) juga disebut peran salah satu oknum yang menjadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu," kata Zulham yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang itu.

Tidak berhenti pada dugaan pemerasan berupa umpeti emas saja, diutarakan Zulham, pada surat aduan tersebut juga menyebutkan dugaan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Malang. Antara lain disebutkan terkait permintaan dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok hingga menginap di Hotel Berbintang yang ada di sana.

"Penyebab defisit di BPJS Kesehatan antara lain penyebabnya karena mereka sendiri, senang berfoya-foya dan tak tersentuh hukum. Selain itu rapat-rapat selalu di hotel berbintang," ucap Zulham saat mengutip sesuai isi surat aduan tersebut.

Menyikapi adanya dugaan pemerasan oleh BPJS tersebut, DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan dari surat aduan tersebut. Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan tersebut. "Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi," pungkas Zulham.

Sementara itu, JatimTIMES telah berupaya mengkonfirmasi pihak BPJS Cabang Malang. Namun hingga berita ini disusun upaya konfirmasi termasuk melalui pesan WhatsApp tersebut belum ada tanggapan dari pihak BPJS.


Topik

Kesehatan BPJS Cabang Malang BPJS Kesehatan Pemerasan fasilitas kesehatan Faskes upeti Emas Batangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni