Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat, DPRD Kabupaten Malang Fokus Sejahterakan Warga dan Dongkrak PAD

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

23 - Apr - 2026, 19:25

Placeholder
Momen Bupati Malang HM. Sanusi bersalaman dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (22/4/2026). (Foto: Humas Pemkab)

JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Malang terus bergulir. Dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (22/4/2026), sejumlah fraksi menyampaikan tanggapan atas pendapat bupati Malang, sekaligus menegaskan arah kebijakan yang diharapkan bisa berdampak langsung ke masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, bupati dan wakil bupati, hingga jajaran forkopimda dan pejabat Pemkab Malang.

Baca Juga : Permudah Pembayaran dan Konsultasi Pajak, Bapenda Kota Batu Hadirkan Layanan Keliling PBB-P2 di Torongrejo

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H Abdulloh Satar menyebut raperda ini menjadi langkah untuk mendorong kemandirian masyarakat, terutama di tingkat desa.

“Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya dalam rapat.

Menurut dia, regulasi ini diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Senada, Ketua Fraksi Gerindra Ziaul Haq menekankan pentingnya penguatan ekonomi berbasis potensi daerah. Ia menilai raperda ini bisa menjadi pijakan untuk mengembangkan produk unggulan lokal.

“Tujuan kita jelas, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memajukan daerah melalui pengembangan potensi yang ada,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat agar program pemberdayaan berjalan efektif.

Ketua Fraksi Golkar Sudjono menambahkan bahwa raperda ini memiliki cakupan luas, mulai dari peningkatan kualitas hidup hingga pemerataan ekonomi.

“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi di daerah menjadi bagian penting dari raperda ini,” jelasnya.

Menurut Sudjono, pendekatan pemberdayaan harus dilakukan secara terintegrasi agar dampaknya bisa dirasakan secara merata.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Amarta Faza menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat.
Ia menilai, kemandirian masyarakat tidak bisa dilepaskan dari dukungan sistem dan regulasi yang jelas.

Baca Juga : Derby Arema vs Persebaya Gagal di Kanjuruhan, Panpel Siapkan Bali sebagai Venue

“Bagaimana kita mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui integrasi sumber daya, penguatan kelembagaan, serta pengembangan produk unggulan sesuai potensi daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS Hanura Demokrat Syaiful Rosyid menekankan bahwa pemberdayaan juga harus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, terutama melalui wirausaha. “Kita ingin mendorong dan menyediakan fasilitasi masyarakat untuk berwirausaha sesuai dengan potensi daerah,” katanya.

Ia berharap raperda ini nantinya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan yang sama, seluruh fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada bupati Malang yang dinilai responsif terhadap raperda inisiatif DPRD tersebut.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Bupati Malang yang menyambut baik rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang tentang pemberdayaan masyarakat,” demikian disampaikan dalam forum.

Meski telah dibahas di tingkat paripurna, DPRD memastikan Raperda ini masih akan didalami lebih lanjut, terutama pada pembahasan teknis pasal demi pasal.

“Sebelum mengakhiri kami sampaikan pula bahwa untuk pembahasan substansi pasal per pasal akan dilakukan dalam pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang,” tutup perwakilan fraksi.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang raperda pemberdayaan masyarakat Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan