Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Legalitas Tomoland Tak Ada di Situs Perizinan DPKPCK Kabupaten Malang, Diduga Picu Polemik hingga Kecelakaan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

24 - Apr - 2026, 07:00

Placeholder
Tampilan Website Si Perkasa DPKPCK Kabupaten Malang yang menunjukkan tidak adanya data terkait perizinan PT Tomoland saat diakses pada Kamis (23/4/2026). (Foto: Tangkapan layar Website Si Perkasa)

JATIMTIMES - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyebut pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga kini belum dilengkapi perizinan. Artinya, proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT Tomoland tersebut diduga kuat ilegal dan bahkan dapat bermuara pada kasus hukum maupun sanksi administrasi.

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang juga menyebutkan, bahwasanya pihak pengembang pada pembangunan villa resort dan rumah kost di Desa Sumbersekar tersebut hingga kini memang belum melengkapi perizinan. Bahkan, Tim dari DPKPCK Kabupaten Malang telah melakukan upaya persuasif agar pihak pengembang segera mengurus perizinan, meski hingga kini terkesan diabaikan dan justru tetap menjalankan proses pembangunan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Bersama YSPN Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan Berbasis Sekolah di SMPN 1 Wajak

Perlu diketahui, secara peraturan dan ketentuan, pihak developer wajib mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan. Sebaliknya, jika belum mengantongi perizinan dan nekat melakukan pembangunan, maka tidak menutup kemungkinan dampaknya akan seperti yang terjadi pada saat ini. Yakni menuai sorotan dari sejumlah pihak, bahkan terus-menerus berpolemik lantaran diduga turut merugikan banyak pihak.

Temuan JatimTIMES mengungkapkan, pembangunan yang dilakukan PT Tomoland di Desa Sumbersekar tersebut juga turut menuai sorotan tidak hanya dari Pemkab Malang. Melainkan, juga dari pihak pemerintah desa hingga masyarakat sekitar.

Sorotan dari publik tersebut mencuat lantaran berkat adanya pembangunan villa resort dan rumah kost, akses jalan di desa sering terdampak kemacetan. Penyebabnya diduga akibat truk proyek yang berlalu-lalang pada akses jalan di desa yang tergolong cukup sempit tersebut.

Selain kemacetan, kondisi truk proyek pengangkut material tersebut disebut juga sering memicu terjadinya kecelakaan. Bahkan, pagar rumah warga juga sering rusak lantaran tertabrak truk proyek yang tidak kuat saat menanjak.

Pihak DPKPCK Kabupaten Malang menyebutkan, hal semacam itu sejatinya bisa diminimalisir bilamana pihak pengembang telah melengkapi perizinan. Sebab, pada beberapa perizinan tersebut juga memuat soal akses bagi truk proyek. Bahkan, juga turut membahas soal kompensasi dengan tujuan tidak sampai ada pihak yang dirugikan. Terlebih jika sampai dipasarkan dengan tanpa dilengkapi perizinan yang jelas.

Di sisi lain, guna meminimalisir praktek developer nakal itulah, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah meluncurkan inovasi cek legalitas termasuk bagi perumahan, villa resort hingga rumah kost yang dijual ke publik. Yakni melalui website Si Perkasa yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik meliputi komputer PC, laptop, dan bahkan melalui scan barcode menggunakan smartphone.

Namun, ketika JatimTIMES mengakses website Si Perkasa, data PT Tomoland tidak ada. Padahal pada papan iklan di depan pembangunan villa resort dan rumah kost terpampang jelas tulisan Tomoland yang diduga sebagai developer-nya.

Pada papan iklan tersebut juga tertera harga pemasaran yakni yang dimulai dari harga Rp600 jutaan. Media online ini kemudian mencoba mengakses dengan berbagai cara pada website Si Perkasa tersebut. Yakni mulai dari menulis "PT Tomoland" hingga "Tomoland" sesuai dengan papan iklan tersebut. Namun hasilnya tetap sama, tidak ada datanya.

Tampilan website Si Perkasa.

"Tidak ada data yang cocok untuk ditemukan. (Difilter dari 818 total entri)," tulis keterangan pada website Si Perkasa saat menuliskan keyword alias kata kunci mengenai Tomoland di kolom pencarian.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyebut, tidak adanya data cek legalitas Tomoland pada website Si Perkasa tersebut menandakan pihak pengembang belum melengkapi perizinan. 

"Sepertinya itu ilegal ya kalau di Si Perkasa belum ada. Tapi coba saya ceknya, itu sudah ada apa belum perizinannya," ujarnya saat dikonfirmasi JatimTIMES, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, pihak DPKPCK Kabupaten Malang juga menyebutkan bahwasanya website Si Perkasa ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengecek legalitas sebelum membeli properti. Sehingga datanya akan terus di update bilamana ada properti baru yang pengembangnya telah melengkapi perizinan.

Di sisi lain, meski data Tomoland tidak ada dalam website Si Perkasa, namun Johan tetap mencoba untuk mencari data kelengkapan perizinan secara manual. "Coba kami cek dulu, nanti kami kabari. Kami pastikan dulu, siapa tahu memang belum dimasukkan (datanya ke Si Perkasa, red)," imbuhnya.

Johan kemudian menanyakan kepada JatimTIMES terkait nama pengembang dan pembangunan serta lokasi proyek yang disinyalir dilakukan oleh PT Tomoland tersebut. Pihaknya juga memastikan, jika memang berpolemik, nantinya Tim DPKPCK Kabupaten Malang akan segera diterjunkan ke lapangan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Bondowoso dan Bank Jatim Percepat Penataan Kota dan Layanan Keuangan Digital

Tidak lama kemudian, Johan kembali memberikan konfirmasi kepada JatimTIMES. Ternyata, setelah di cek pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar tersebut memang belum melengkapi perizinan. Sedangkan developer-nya disinyalir memang PT Tomoland yang juga memiliki beberapa proyek serupa di sejumlah wilayah termasuk di Kota Malang.

"Belum berizin, tim kami juga sudah pernah turun. Kami persuasif, menyampaikan teguran kepada pengembang untuk segera mengurus perizinannya," pungkasnya.

Perlu diketahui, pembangunan yang belum melengkapi perizinan tersebut adalah yang berlokasi di Kabupaten Malang. Sebab, sampai saat ini PT Tomoland diketahui baru melakukan pembangunan di Kabupaten Malang pada wilayah Desa Sumbersekar tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Tomoland di Desa Sumbersekar tersebut memang memicu berbagai persoalan di lapangan. Selain dugaan polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menjadi perhatian warga maupun pemerintah desa setempat.

Lalu lintas truk pengangkut material yang melintas di jalan sempit dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat saat melintas.

Selain diduga menyebabkan kemacetan di jalan yang relatif sempit, truk proyek tersebut juga kerap mengalami kesulitan saat melintasi tanjakan. Bahkan pagar rumah warga juga sering tertabrak truk yang tidak kuat menanjak tersebut.

Terbaru, insiden kecelakaan tragis terjadi pada tadi pagi, Kamis (23/4/2026). Korbannya disebut merupakan seorang mahasiswa UIN Kampus 3 Malang yang mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truk proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut turut disebabkan karena faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truk tersebut juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.

Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan karena faktor kendaraan. Di mana, saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.

Hingga kini, insiden kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Satlantas Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti penyelidikan.

Hingga berita ditulis pihak Tomoland belum memberikan klarifikasi secara detail terkait hal tersebut dan juga peristiwa nahas yang menimbulkan korban kecelakaan. Management Estate Graha Agung, Putra hanya menyampaikan terkait truk yang mengakibatkan kecelakaan bukan milik perusahaannya. Serta mengarahkan kepada kuasa hukumnya terkait pernyataan resmi.

Pemberitaan terkait polemik pembangunan proyek yang dikerjakan oleh PT Tomoland ini tayang secara berseri. Media online ini juga telah mengkonfirmasi sejumlah narasumber terkait pemberitaan tersebut. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.


Topik

Pemerintahan pt tomoland tomoland dpkpck kabupaten malang perizinan tomoland kecelakaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan