Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Pengedar Narkotika di Dampit Diringkus, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - May - 2026, 18:25

Placeholder
Barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kini telah disita oleh Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi turut meringkus dua orang tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya merupakan belasan paket sabu siap edar.

Data kepolisian mengungkapkan, dua tersangka peredaran sabu yang baru saja diringkus aparat Satresnarkoba Polres Malang tersebut masing-masing berinisial AF (24) dan ED (33). Kedua tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Terprovokasi Isu Hoaks Jadi Motif Pria di Lawang Nekat Bacok Tetangga

"Kedua tersangka ditangkap saat berada pada sebuah rumah di Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit," ujar Bambang saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Selasa (5/5/2026).

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut berlangsung pada Rabu (22/4/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas saat itu juga turut menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti berupa sabu tersebut telah dikemas oleh para tersangka dalam plastik klip siap edar. "Dari tangan tersangka, petugas turut menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram yang diduga telah siap untuk diedarkan,” ujarnya.

Selain belasan paket sabu siap edar, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pengedaran narkotika oleh para tersangka. Di antaranya meliputi alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, hingga pipet kaca.

"Petugas juga menyita ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk transaksi narkotika," imbuhnya.

Bambang menyebut, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yakni terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.

Baca Juga : Gresik Gaspol Digitalisasi, Ribuan ASN Ikut GTA 2026

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

"Sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga turut melibatkan kedua tersangka,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Satresnarkoba Polres Malang pengedar sabu pengendara narkoba Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas