Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Magetan Kembali Periksa 37 Pokmas dan 6 OPD Terkait Kasus Pokir DPRD

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

14 - May - 2026, 09:26

Placeholder
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan.

JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan. Kasi Intel Kejari Magetan, Andi Sofyan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur.

Hingga saat ini, penyidik fokus menggali keterangan dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan alokasi dana tersebut. Keenam dinas tersebut meliputi Disperindag, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Baca Juga : PKS DPRD Jatim Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Jatim Belum Sepenuhnya Berkualitas

Penyidik menekankan pentingnya memanggil para Kepala Dinas (Kadinas) yang menjabat pada rentang tahun 2019 hingga 2024. "Kita utamakan memanggil Kepala Dinas yang menjabat di periode tersebut. Mereka adalah pihak yang mendengar dan melihat langsung proses pelaksanaan Pokir di lapangan saat itu," tegas Andi.

Mengenai progres penyidikan terhadap para tersangka, Andi Sofyan menyebutkan adanya pembagian fokus. Setelah pemeriksaan saksi untuk tersangka Jamal dianggap rampung, kini tim penyidik fokus memperkuat alat bukti untuk tersangka lainnya.

"Untuk tersangka Jamal sudah selesai, sekarang kita fokus ke formasi tersangka Juli Martana. Untuk sementara kita fokus ke enam tersangka ini, jadi kami mohon teman-teman media untuk bersabar menunggu hasil perkembangan selanjutnya," tambah Andi.

Selain unsur dinas, Kejari juga menyasar kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai penerima manfaat. 

"Kalau Pokmas per hari ini yang sudah kita minta keterangan kurang lebih ada 37. Mengenai apakah itu dari satu wilayah atau tersebar, nanti akan kita update lagi informasi terbarunya," imbuhnya.

Selain memanggil pejabat dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jaksa penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap tokoh penting, yakni Ketua Dewan Syuro PKB  Magetan, Kiai Mansur Abdullah. Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat sebagai pimpinan di PCNU Magetan yang menerima hibah berupa peralatan hadroh.

Baca Juga : Hasil Rapat Gabungan DPRD: Ditemukan Kesalahan pada Surat Tugas Audiensi Wabup Malang-Wapres Gibran

Pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro ini dilakukan untuk mengklarifikasi proses penerimaan dan penyaluran bantuan peralatan hadroh yang bersumber dari dana aspirasi atau Pokir. Jaksa ingin memastikan apakah bantuan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.

"Sesuai dengan kapasitasnya saat menjabat sebagai pejabat organisasi saat itu. Kita gali keterangannya terkait bantuan hadroh tersebut," ujar Andi Sofyan kepada awak media.

"Kami berupaya memastikan apakah realisasi bantuan tersebut telah sesuai dengan aturan atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara," lanjutnya. 

Kejari Magetan mennyampaikan untuk berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara transparan dan akan terus memberikan informasi terbaru  kepada publik seiring dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di meja penyidik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas magetan kasus dugaan korupsi pokir kasus pokmas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas