JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang mengkonfirmasi jumlah korban luka-luka yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar sejumlah tujuh orang siswa. Dari para korban tersebut, satu di antaranya hingga kemarin, Senin (19/1/2026) dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Perkembangan penanganan dugaan kasus tawuran antar pelajar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara. "Korban yang mengalami luka-luka tujuh orang," ujarnya kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Roadshow Forkopimda, Fokus Pemetaan Kamtibmas
Pada keterangannya, Dicka tidak merinci terkait identitas para korban. Namun yang jelas para korban merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
"(Luka yang dialami para korban, red) bermacam-macam. Ada yang di lengan, muka, tangan, hingga pelipis," bebernya.
Dugaan sementara, luka-luka yang dialami para korban tersebut merupakan luka dari benda tumpul. "Pakai tangan kosong, namun kemungkinan pakai batu dan sebagainya," ujarnya.
Dugaan alat yang digunakan sebagai sarana tawuran tersebut juga diperkuat dari temuan polisi pada penanganan awal kejadian. Di mana, polisi menemukan sejumlah benda yang diduga turut dijadikan sarana tawuran yang merupakan benda tumpul.
"Namanya tawuran, sehingga seadanya di lokasi jadi senjata mereka, termasuk batu maupun helm," tuturnya.
Dicka menyebut, lima dari ketujuh korban yang masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur tersebut mengalami luka yang cukup serius. Sehingga, pasca kejadian kelima korban tersebut mendapat penanganan medis di rumah sakit.
"Lima itu yang ke rumah sakit. Maksudnya, dari tujuh itu kan ada yang luka namun tidak perlu perawatan medis, sehingga bisa langsung pulang," imbuhnya.
Dari lima korban yang mengalami luka cukup parah tersebut, empat di antaranya dikabarkan juga telah pulang setelah mendapatkan penanganan medis. Sementara satu korban di antaranya, hingga kemarin disebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit RST dr. Soepraoen Malang.
Baca Juga : Sidang Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi
"Tapi yang empat (korban, red) juga bisa dirujuk pulang, tinggal satu saja yang masih dirawat di RST," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan aksi tawuran tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026). Tawuran dipicu karena tensi tinggi antar suporter pada Turnamen Futsal yang diselenggarakan di Metro Sport Center di Kecamatan Kepanjen.
Diketahui, dugaan aksi tawuran tersebut terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Malang. Yakni di Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Pakisaji.
Dugaan aksi tawuran tersebut melibatkan antar suporter futsal yang masih berstatus pelajar. Yakni suporter dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang ada di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Sedangkan untuk ketujuh korban yang mengalami luka-luka pada aksi tawuran merupakan suporter dari dua sekolahan tersebut. "Iya, tujuh korban yang mengalami luka-luka dari kedua kubu," pungkas Dicka.
