Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Pengadaan Tanah Polinema: Hakim Vonis 2 Tahun, Jaksa Evaluasi Banding

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

31 - Mar - 2026, 14:15

Placeholder
Vonis kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Sidang kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) akhirnya memasuki babak akhir. Dalam sidang vonis yang digelar Senin (30/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyatakan dua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Khusus untuk Hadi Santoso, hakim menambahkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta.

Baca Juga : Ketua Pansus LKPJ Khusnul Arif Siapkan Rapat Maraton Bedah Kinerja Pemprov Jatim

Tak hanya itu, dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan aset berupa sertifikat hak milik dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan menunjang dunia pendidikan. Sementara itu, uang yang telah disita sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa putusan majelis hakim sekaligus membantah dalil pembelaan terdakwa. Dalam pledoinya, terdakwa sempat mengklaim bahwa perkara tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi atau sengketa perdata semata.

"Majelis hakim sependapat dengan kami, bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Tentunya, kami akan mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas korupsi dan penyelamatan aset negara," jelas Agung saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Malang masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal ini lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Baca Juga : Usai Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Jemaah Umrah asal Kota Batu Dipastikan Pulang dengan Selamat

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Untuk Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar.

"Atas putusan tersebut, baik kami maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Masih ada waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polinema korupsi polinema politeknik negeri malang vonis korupsi polinema



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana