Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Terkait Kasus Pokir, Pemkab Magetan Serahkan Kasus Ketua DPRD pada Ketentuan Hukum

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Apr - 2026, 13:09

Placeholder
Kang Suyat pastikan roda pemerintahan tidak terganggu dengan adanya kasus penahanan Ketua DPRD Magetan (foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Magetan memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Ketua DPRD Magetan atas dugaan kasus Pokok Pikiran (Pokir). Melalui Wakil Bupati, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan roda pemerintahan tidak terganggu.

Wakil Bupati Magetan, Suyatno Priasmoro atau Kang Suyat menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memilih untuk bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memberikan penilaian terhadap kasus tersebut.

Baca Juga : Fatal! Ini Risiko Membeli Rumah Tanpa IMB atau PBG yang Wajib Kamu Tahu

"Ya silahkan, sudah kita serahkan pada wilayah penegakan hukum. Bagaimana menurut hukum, pemerintah juga harus ikut dan taat pada hukum," tegas Wakil Bupati Magetan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menekankan bahwa posisi pemerintah adalah mendukung tegaknya aturan dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh di luar ranah eksekutif. "Intinya itu, jangan tanya yang lain-lain," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai kekosongan kepemimpinan di kursi legislatif, pemerintah menjamin bahwa sistem yang ada telah teruji dan tangguh. Mekanisme pergantian atau penunjukan pelaksana tugas (Plt/Plh) sudah diatur secara rigid dalam Undang-Undang tentang DPRD.

"Sistem pemerintahan sudah disiapkan, sudah teruji, dan tangguh. Jika ada kendala pada satu pihak, mekanismenya sudah selalu ada. Apakah nanti namanya PLH atau PLT, semua sudah diatur dalam aturan mengenai DPRD. Realisasi program tidak akan terganggu," jelasnya.

Terkait pengawasan realisasi anggaran di lapangan, Pemkab Magetan menyatakan bahwa secara administratif dan legalitas formal, laporan pertanggungjawaban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berjalan sesuai prosedur.

Wabup memberikan ilustrasi bahwa kewajiban pemerintah adalah memastikan bantuan atau anggaran sampai dan dibuktikan dengan pertanggungjawaban yang sah berupa nota dan fisik barang pada saat serah terima.

Baca Juga : Kalender Jawa Jumat Legi 24 April 2026: Hari Baik untuk Lamaran

"Semua kepala OPD saat dilantik pastinya sudah dengan pemahaman tanggung jawab yang penuh untuk taat azas dan patuh pada aturan," pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Wakil Bupati Magetan menekankan pentingnya integritas bagi seluruh pelaksana kebijakan di lingkungan pemerintahan. Ia menggarisbawahi bahwa kunci utama untuk menghindari persoalan hukum adalah kedisiplinan dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

"Intinya adalah taat azas dan patuh pada aturan. Jika seluruh operator pemerintahan, dari tingkat atas hingga pelaksana teknis, benar-benar taat pada azas dan mengikuti aturan yang berlaku, maka hal-hal seperti ini  tidak akan terjadi," tegasnya.


Topik

Pemerintahan Pokir korupsi DPRD Magetan Pemkab Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bangkalan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan