JATIMTIMES - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Malang melangkah mantap dalam agenda reformasi birokrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat pada Desk Evaluasi Tahap I pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Capaian ini menempatkan madrasah tersebut sebagai bagian dari 56 satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang berhasil melewati seleksi awal dengan berbagai indikator ketat.
Penilaian yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag melalui Tim Penilai Internal (TPI) tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga konsistensi kinerja lembaga. Satuan kerja diwajibkan menunjukkan kematangan pembangunan Zona Integritas yang telah berjalan setidaknya satu tahun, disertai nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal kategori B/ BB. Tak kalah penting, capaian kinerja tahun 2025 harus mencapai 100 persen sebagai bukti efektivitas program yang dijalankan.
Baca Juga : Pemkot Malang Usul TransJatim Lintasi Jalan Soekarno-Hatta
Selain itu, tingkat kepatuhan aparatur dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) menjadi indikator krusial. Seluruh pegawai dituntut memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan capaian 100 persen. Satuan kerja juga harus memastikan tidak ada saldo temuan dalam Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) serta terbebas dari temuan pengawasan lainnya.
Kepala MTsN 1 Kota Malang Dra Hj Erni Qomaria Rida MPd mengungkapkan bahwa hasil ini merupakan buah dari persiapan panjang sejak madrasah ditunjuk sebagai pilot project menuju WBK. Berbagai aspek menjadi fokus pembenahan, mulai dari manajemen perubahan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, serta peningkatan akuntabilitas kinerja dan pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut Erni, seluruh upaya tersebut tidak semata-mata untuk memenuhi persyaratan penilaian, tetapi untuk membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
“Ini bukan sekadar formalitas meraih predikat. Yang kami kejar adalah bagaimana menghadirkan lembaga yang bersih dengan SDM yang berintegritas serta pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, sejumlah tantangan masih dihadapi. Penyamaan pola pikir di antara seluruh elemen madrasah serta penguatan budaya kerja menjadi pekerjaan yang terus dilakukan. “Sebenarnya ini sudah terbangun, hanya saja perlu penguatan yang lebih,” imbuhnya.
Baca Juga : Tiket September Diperebutkan, Puluhan Mahasiswa UIN Malang Ikuti Interview Magang ke Jepang
Erni juga menegaskan bahwa proses evaluasi tidak berhenti pada tahap ini. “Kami merasa memang belum sempurna, maka dari itu kami terus evaluasi untuk memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lolos tahap awal, MTsN 1 Kota Malang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yang mencakup Desk Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas, validasi hasil survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), serta penilaian terhadap inovasi, prestasi, dan kekhasan atau branding satuan kerja. Proses ini juga dilengkapi dengan wawancara virtual sebagai bagian dari verifikasi lanjutan.
Dengan capaian ini, optimisme untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi semakin menguat. Lebih dari sekadar target administratif, langkah yang ditempuh diharapkan mampu menghadirkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang berintegritas.
